Minggu, 19 April 2015

Pasar Uang



BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang Masalah
Pasar uang dalam teori ekonomi bukanlah suatu tempat secara fisik orang berjualan dan menjajakan barang dagangannya. Pasar diartikan secara lebih luas dan abstrak, namun tetap mencakup pasar dalam pengertian sehari-sehari, yaitu pertemuan antara permintaan dan penawaran. Apabila permintaan bertemu penawaran di pasar, maka akan terjadi transaksi. Transaksi merupakan kesepakatan antara apayang diinginkan pembeli dan apa yang diigninkan penjual. Dalam transaksi seperti itu kedua belah pihak mencapai kesepakatan mengenai dua hal, yaitu harga dan volume dari apa yang ditransaksikan.

1.2              Rumusan Masalah
Ø  Bagaimana pengertian Pasar Uang itu?
Ø  Apa saja Fungsi Pasar Uang itu?
Ø  Siapa saja Peserta Dalam Pasar Uang?
Ø  Apa saja Instrumen Pasar Uang?
Ø  Bagaimana Pasar Valuta Asing?

1.3              Tujuan
Makalah ini disusun agar para peserta diskusi dapat mengetahui dan memahami apa yang dimaksud dengan Pasar Uang serta hal-hal yang penting didalamnya.





BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Pengertian Pasar Uang
            Pasar Uang adalah mekanisme untuk memperbanyak dana jangka pendek, yaitu dana berjangka waktu kurang dari satu tahun. Kegiatan di pasar uang ini terjadi karena ada dua pihak, pihak pertama yang berkekurangan dana yang sifatnya jangka pendek, pihak kedua memiliki kelebihan dana dalam waktu jangka pendek juga. Mereka itu dipertemukan di dalam pasar uang sehingga unit yang kekurangan memperoleh dana yang dibutuhkan, sedangkan unit yang kelebihan memperoleh penghasilan atas uang yang berlebih tersebut.[1]
            Pengertian pasar uang dalam teori ekonomi bukanlah suatu tempat secara fisik orang berjualan dan menjajakan barang dagangannya. Pasar diartikan secara lebih luas dan abstrak, namun tetap mencakup pasar dalam pengertian sehari-sehari, yaitu pertemuan antara permintaan dan penawaran. Apabila permintaan bertemu penawaran di pasar, maka akan terjadi transaksi. Transaksi merupakan kesepakatan antara apayang diinginkan pembeli dan apa yang diigninkan penjual. Dalam transaksi seperti itu kedua belah pihak mencapai kesepakatan mengenai dua hal, yaitu harga dan volume dari apa yang ditransaksikan.

2.2       Fungsi Pasar Uang
            Pasar uang pada prinsipnya merupakan sarana alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan perusahaan non-keuangan dan peserta lainnya baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun dalam rangka melakukan penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya. Pasar uang secara tidak langsung berfungsi sebagai sarana pengendali moneter oleh penguasa moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka. Pelaksanaan operasi pasar terbuka oleh Bank Indonesia dilakukan dengan menggunakan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) untuk bank konvensional atau Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) untuk bank syariah bagi tujuan kontraksi moneter dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) atau surat Berharga Pasar Uang dengan prinsip syariah untuk bank syariah sebagai instrumen ekspansi moneter.[2]
            Di samping itu, pasar uang juga dapat berfungsi informasi dimana pasar uang dapat memberikan informasi bagi perusahaan, pemerintah, masyrakat, perorangan, sektor luar negri, dan peserta pasar uang lainnya mengenai kondisi moneter, preferensi dan tingkah laku pasar uang, pengaruh kebijakan moneter serta pengaruh dari interaksi kegiatan ekonomi dalam dan luar negeri.

2.3       Peserta Pasar Uang
            Para peserta pasar uang, yaitu mereka yang meminjam dana (demander) dan mereka yang meminjamkan dana (supplier). Pada umumnya mereka berperan di dua sisi, sebagai peminjam dan pemberi pinjaman.
1.      Pemerintah
Pemerintah adalah peminjam terbesar di pasar uang, dan tidak pernah berperan sebagai pemberi pinjaman.pemerintah Amerika Serikat menerbitkan surat berharga yang disebut Treasury biils (T-bills), pemerintah indonesia menerbitkan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) untuk memperoleh dana jangka pendek, yang akan digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah, dan akan dibayar dari penerimaan pajak.
2.      Bank Sentral
Bank Sentral berperan sebagai agen yang mendistribusikan sekuritas pemerintah, seperti SBI. Bank Sentral mengendalikan SBI untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar, yang pada akhirnya mengendalikan inflasi, yang merupakan tugas utama bank sentra. Bila jumlah uang beredar terlalu banyak sehinnga menyebabkan inflasi, bank sentral dapat menekannya dengan menjual SBI. Sebaliknya, bila jumlah uang yang beredar terlalu sedikit sehingga menyebabkan pertumbuhan yang rendah, bank sentral dapat menambalnya dengan cara membeli SBI dari masyarakat. Aktivitas tersebut disebut operasi pasar terbuka.
3.      Bank Komersial
Bank Komersial memegang sekuritas pemerintah yang aman karena memiliki risiko yang rendah, sebagai cadangan sekunder. Bank Komersial dilarang, dengan regulasi, untuk memegang sekuritas yang berisiko seperti saham dan obligasi perusahaan. Oleh karena itu, kepemilikan sekuritas pemerintah oleh bank komersial dapat sedikit ”dipaksakan”. Bank Komersial juga berperan sebagai peminjam dana dengan menerbitkan Negotiable Certificate of Deposits (CDs), Federal Funds (fed funds), Repurchase Agreements (repos, dan Banker’s Acceptance.
4.      Sektor Bisnis
Perusahaan besar aktif dalam melakukan jual-beli instrumen pasar uang untuk dua tujuan, yaitu untuk menyimpan kelebihan dananya dan memperoleh pengembalian yang lebih tinggi dibandingkan menyimpan dananya di bank yang relatif lebih rendah karena dibatasi oleh regulasi dan juga untuk mencari dana pinjaman jangka pendek dengan biaya yang relatif lebih murah karena adanya skala ekonomis.
5.      Perusahaan Sekuritas dan Investasi
·         Perusahaan Sekuritas
Perusahaan sekuritas mendiversifikasi bisnisnya dengan aktif dalam pasar uang sebagai dealers yang memiliki persediaan dana dan siap melakukan jual-beli sekuritas pasar uang. Keberadaan mereka sebagai dealers membantu terbentuknya pasar sehingga disebut sebagai pencetus pasar.
·         Perusahaan Pembiayaan
Perusahaan pembiayaan berpartisipasi dalam pasar uang dengan menerbitkan comercial paper (CP) secara kontinu untuk memperoleh dana yang dialokasikan untuk memberikan pinjaman kepada konsumen dan sektor bisnis.
·         Perusahaan Asuransi
Perusahaan Asuransi nonjiwa/umum mengalokasikan dananya kedalam sekuritas yang likuid, karena perusahaan ini menghadapi kebutuhan dana yang tidak dapat diprediksi dengan tepat, berkenaan dengan banyak kejadian, dan sifat kontraknya yang berjangka pendek.
·         Dana Pensiun
Dana pensiun (dan juga asuransi jiwa), karena kebutuhan dananya relatif lebih mudah diprediksi, mereka tidak terlalu memerlukan dana likuid seperti halnya perusahaan asuransi nonjiwa. Dana pensiun menginvestasikan sebagian dananya di pasar uang untu sementara waktu, sampai ada peluang investasi lain yang lebih menguntungkan.
6.      Individu
Karena instrumen pasar uang dijual dalam jumlah besar, individu (investor kecil) tidak dapat berpartisipasi secara langsung. Perusahaan investasi memfasilitasi mereka melalui money market mutual funds (MMMF), yang menjual unit penyertaan kepada investor kecil dan mengalokasikan dananya untuk membeli instrumen pasar uang.[3]
7.      Foreign Issuers
Partisipasi luar negeri sebagai foreign issuers terdiri dari perusahaan multinasional asing, dan bank asing. Foreign multinational corporation menerbitkan CP untuk membiayai operasinya dinegara tersebut. Sedangkan foreign banks menerbitkan CP untuk membiayai aktivitas perbankannya atau berperan sebagai penjamin dari instrumen yang diterbitkan nasabah dengan mengeluarkan letter of credit. Secara umum, foreign issuers membayar lebih mahal dibandingkan penerbit domestik. Alasan pertama karena ketidakpastian dan risiko default dari foreign issuers dianggap lebih tinggi oleh investor, yang disebabkan oleh intervensi pemerintah, gejolak politik, gangguan perekonomian dan lian-lain sehingga meningkatkan premi risiko dan meningkatkan suku bunga instrumen. Kedua, untuk menerbitkan instrumen, foreign issuers mengeluarkan tambahan dana untuk mendirikan cabang, atau bila penerbitan dilakukan melalui bank asing, maka cadangan minimum akan meningkatkan biaya penerbitan. Disamping itu, biaya jasa pemeringkat bagi foreign issuers lebih tinggi dibandingkan penerbit domestik. Namun demikian, pasar CP masih merupakan sumber dana jangka pendek yang murah bagi sejumlah peminjam asing.[4]

2.4       Instrumen Pasar Uang
            Instrumen pasar uang bervariasi untuk memenuhi permintaan konsumen yang bervariasi. Bagian ini menjelaskan karakteristik instrumen pasar uang dan bagaimana pelaku pasar uang menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan dana tunai mereka.
A.    Instrumen Pasar Uang Konvensional
1.      Treasury Bills
Treuasury BillS (T-bills) adalah surat utang jangka pendek pemerintah AS (surat utang yang sama di indonesia bersama sertifikat Bank Indonesia/SBI). Instrumen ini memiliki risiko defaault yang lebih rendah dibandingkan instrumen utang lainnya. Pemerintah memiliki otoritas memcetak uang bila diperlukan, sehingga pemegang T-bills/SBI merasa aman. Hal ini membentuk pasar sekunder yang dalam, banyak supplier dan demander terhadap sekuritas ini. Selain itu, T-bills/SBI memiliki likuiditas yang tinggi karena dapat ditransaksikan dengan cepat dan dengan ongkos transaksi yang rendah. Dengan risiko yang sangat rendah mendekati risk free suku bungaT-bills sangat rendah dibandingkan suku bunga lain dalam perekonomian, sehingga dapat terjadi penerimaan investor T-bills tidak dapat mengkompensasi kenaikan inflasi.[5]
2.      Federal Funds
Federal Funds (di indonesia disebut instrumen pasar uang antar bank/PUAB), merupakan instrumen jangka pendek, di mana bank dan lembaga keuangan lainnya saling pinjam dana yang disimpan di bank sentral, untuk jangka waktu yang sangat singkat, misalnya satu hari. Meskipun demikian pinjaman fed funds dengan waktu jatuh tempo lebih lama dimungkinkan.
Bank Sentral, unyuk tujuan mengendalikan moneter, mewajibkan bank komersial untuk menyimpan persentase tertentu dari asetnya di bank sentral sebagai cadangan minimum. Simpanan tersebut tidak memberikan pengembalian sehingga menjadi biaya bagi bank komersial. Aktivitas bank yang meningkat sehingga meningkatkan asetnya akan meningkatkan cadangan minimumnya. Sebaliknya, penurunan aktivitas bank dapat menurunkan cadangan tersebut. Perbuhan neraca bank mengakibatkan posisi dari cadangan bank berfluktuasi. Akibatnya, padasuatu hari tertentu terdapat bank yang memiliki cadangan dan bank yang berkekurangan cadangan.
3.      Repurchase Agreements
Perusahaan atau lembaga keuangan meminjam dana kepada perusahaan atau lembaga keuangan lainnya dengan jaminan T-bills dengan perjanjian akan dibeli kembali. Repurchase Agreements merupakan instrumen utangdengan jangka waktu yang sangat singkat dan memiliki jaminan, sehingga merupakan instrumen utang yang berisiko rendah dan memberikan pengembalian yang rendah pula. Brokerage dealers menggunakan instrumaen repos untuk mengatasi masalah likuiditas dan untuk mencari keuntungan jangka pendek. Sedangkan pemerintah dalam menjalankan kebijakan moneter antara lain menggunkan instrumen repos. Dengan melakukan jual-beli repos, pemerintah/bank sentral dapat memengaruhi jumlah cadangan yang wajib dimiliki bank, yang ada pada akhirnya dapat memengaruhi jumlah uang yang beredar.
4.      Commercial Papers
Warkat niaga/commercial paper (CP), merupakan surat utang jangka pendek yang diterbitkan oleh perusahaan besar yang memiliki peringkat kredit tinggi. CP dijual dengan cara diskon, dan biasanya dibeli oleh investor lembaga atau perusahaan lainnya. Suku bunga yang ditawarkan menggambarkan tingkat risiko yang dihadapi perusahaan.[6]
Lembaga yang menerbitkan CP termasuk finance companies. Nonfinancial companies danbank holding companies. Lembaga-lembaga tersebut menerbitkan CP dengan cara berbeda-beda. Finance companies menerbitkan CP secara kontinu untuk memperoleh dana yang akan dialokasikan untuk memberikan pinjaman kepada konsumen dan sektor bisnis. Nonfinancial codanmpanies menerbitkan CP dengan frekuensi yang lebih jarang dibandingkan perusahaan pembiayaan untuk tujuan membiayai pengeluran jangka pendek atau musiman seperti membiayai persediaan, tagihan upah, dan kewajiban. Sedangkan bank holdings compnies menggunkan CP untuk membiayai aktivitas perbankan seperti leasing, KPR dan membiayai pinjaman konsumen.
5.      Negotiable Certificate Of Deposits
Negotiable Certificate Of Deposits adalah utang bank komersial kepada deposan yang menerbitkan bunga tetap dan membayar utang pokoknya pada waktu jatuh tempo. CD merupakan bearer instrument yaitu yang memegang instrumen menerima bunga dan utang pokoknya pada waktu jatuh tempo sehingga CD dapat diperjual-belikan di pasar sekunder.
Denominasi CD berkisar $100.000 hingga $10 juta. Beberapa CD memiliki dominasi $1 jut, untuk memenuhi batas minimum (round lot) yang ditetapkan oleh dealers untuk menekan jasa broker/ perantara yang mahal. Suku bunga CD ditentukan berdasarkan kesepakatan anatara investor dan bank. Meskipun demikian suku bunga CD tidak terlalu berbeda dengan suku bunga instrumen pasar uang lainnya yang relatif rendah karena risiko yang rendah. Bank besar dapat menjual CD dengan suku bunga yang lebih rendah dibandingkan bank-bank kecil, karena investor percaya pemerintah tidak akan membiarkan bank besar mengalami kebangkrutan.
6.      Bankers Acceptance
Bankers Acceptance adalah garansi yang diberikan oleh bank terhadap cek yang dikeluarkan oleh perusahaan. Bankers acceptance memfasilitasi perdagangan internasional. Sebagai contoh perusahaan kontraktor ABC di indonesia memesan bulldozer dari perusahaan XYZdi jepang. Perusahaan jepang tidak bersedia mengirim bulldozer yang dipesan tidak bersedia membayar sebelum bulldozer dikirim. Dalam hal ini bank komersial muncul untuk memfasilitasi terjadinya transaksi. Perusahaan telah ditentukan, maka bank tersebut menjamin akan membayarnya. Berdasarkan L/C tersebut peruasahaan jepang mengirim bulldozer yang dipesan ke indonesia. Dengan L/C bersama dengan bukti pengiriman perusahaan jepang memperoleh pembayaran dari banknya di jepang. Kemudian, bank jepang membuat wesel berjangka berdasarkan L/C. bersama dengan bukti pengiriman dokumen wesel berjangka dikirim ke bank ABC di indonesia, diberi cap “accepted” dan menjadi bankers acceptance, lalu dikirim kembali ke bank XYZ di jepang. Jika bank jepang tersebut memerlukan dana bank ini dapat menjual di pasar sekunder. Bankers acceptance dapat diperjual belikan sampai waktu jatuh tempo.
B.     Instrumen Pasar Uang dengan Prinsip Syariah
1)      Sertifikat Bank Indonesia Syariah
Sertifikat Bank Indonesia Syariah yang selanjutnya disebut SBSI adalah surat berharga berdasarkan prinsip syariah berjangka waktu pendek dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh bank indonesia.
2)      Repurchase Agremeent (Repo) SBIS
Repurchase Agreement SBIS yang selanjutnya disebut Repo SBIS adalah transaksi pemberian pinjaman oleh Bank Indonesia kepada BUS atau UUS dengan agunan SBIS.
3)      Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutya disebut SBSN adlah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, dengan  bukti atas bagian peyertaan terhadap aset SBSN dalam mata uang rupiah.
4)      Repurchase Agremeent (Repo) SBSN
Repo SBSN adalah transaksi pejualan SBSN oleh bank kepada Bank Indonesia dengan janji pembelian kembali sesuai dengan harga dan jangka waktu yanng disepakati dalam rangka standing facillities syariah.
5)      Intrumen Pasar Uang  Antarbank Syariah(PUAS)
Pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah yang selanjutnya disebut PUAS adalah kegiatan transaksi keuangan jangka pendek antarbank berdasarkan prinsip syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing. Instrumen PUAS adalah instrumen berdasarkan prinsip syariah yang diterbitkan oleh bank syariah yang digunakan sebagai sarana transaksi di PUAS.

2.5       Pasar Valuta Asing
Istilah lain dari perdagangan  valuta asing adalah pasar valuta asing (foreign exchange dealing), yaitu pertukaran suatu mata uang dengan mata uang lainnya. Bukan sebatas money changer, lebih luas dari itu. Pasar valuta asing adalah suatu pasar dimana surat-surat berharga jangka pendek (umumnya kurang dari satu tahun) diperdagangkan. Surat-surat berharga tersebut tidak selalu dalam valuta yang sama. Valuta yang diperdagangkan adalah valuta yang berbeda satu sama lainnya.
Adapun jenis-jenis transaksi dalam perdagangan valuta asing adalah sebagai berikut:
·         Transaksi spot (transaksi tunai)
·         Transaksi forward (transaksi berjangka/tunggak)
·         Transaksi swap (transaksi barter)
Dalam rangka kesinambungan peraturan terhadap pedagang valuta asing yang meliputi kegiatan pemberian izin usaha, pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh bank indonesia sejak tahun 1967 berdasarkan peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1965 tentang tata cara penggunaan, pembebanan, pemindahan hak atas devisa yang tidak diharuskan untuk diserahkan kepada dana devisa (devisa pelengkap), dan upaya melindungi kepentingan publik agartidak terjadi distorsi dalam kegiatan perekonomian nasional khususnya transaksi jual beli uang kertas asing, Bank Indonesia mengeluarkan peraturan Bank Indonesia Nomor 9/11/PBI/2007 tentang pedagang valuta asing, yang mencabut dan mengganti peraturan Bank Indonesia Nomor 6/1/PBI/2004 tentang pedagang valuta asing.
Pada prinsipnya jual beli valuta asing sejalan dengan prinsip sharf. Jual beli mata uang yang tidak sejenis ini, penyerahannya harus dilakukan pada waktu yang sama. Bank mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing ini.
Transaksi sharf dapat dibenarkan jika sesuai dengan persyaratan antara lain:
·         Nilai tukar antar mata uang yang akan diperjualbelikan telah dikuasai secara langsung oleh penjual dan pembeli. Penguasaan dimaksud ialah terkait dengan fisik maupun hukumnya.
·         Bila pertukaran antara mata uang yang sejenis, maka jumlah dan nilainya harus sama.
·         Dalam sharf tidak boleh ada tenggang waktu antara transaksi dan saat penyerahan uang, artinya pertukaran ini harus dilakukan secara tunai.
·         Transaksi sharf tidak untuk spekulasi, akan tetapi transaksi terjadi karena kedua pihak saling membutuhkan untuk melakukan jual beli mata uang.


BAB III
PENUTUP

3.1       Kesimpulan
            Pasar Uang adalah mekanisme untuk memperbanyak dana jangka pendek, yaitu dana berjangka waktu kurang dari satu tahun. Kegiatan di pasar uang ini terjadi karena ada dua pihak, pihak pertama yang berkekurangan dana yang sifatnya jangka pendek, pihak kedua memiliki kelebihan dana dalam waktu jangka pendek juga. Mereka itu dipertemukan di dalam pasar uang sehingga unit yang kekurangan memperoleh dana yang dibutuhkan, sedangkan unit yang kelebihan memperoleh penghasilan atas uang yang berlebih tersebut.
Pasar uang pada prinsipnya merupakan sarana alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan perusahaan non-keuangan dan peserta lainnya baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendeknya maupun dalam rangka melakukan penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya.

3.2       Saran
            Dengan penjelasan di atas diharapkan kepada para pembaca untuk dapat memahami dan mampu untuk mengaplikasikannya dengan baik.










DAFTAR PUSTAKA

Silvanita,Ktut,Bank Dan Lembaga Keuangan Lain,Jakarta: PT Gelora Aksara,2009
Soemitra,Andri,Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah,Jakarta: kencana,2010
Triandaru,Sigit,Bank Dan Lembaga Keuangan Lain,Jakarta: Salemba Empat,2006


[1] Andri Soemitra,Bank Dan Lembaga Keuangan  Syariah, (jakarta: kencana 2010), hal: 201
[2] Ibid, hal: 206-207
[3] Sigit Triandaru dan Totok Budi Santoso,Bank Dan Keuangan Lain,(Jakarta: Salemba Empat,2006), hal: 67
[4] Ibid,hal: 69-70
[5] Ktut Silvanita,Bank Dan Lembaga Keuangan Lain,(jakarta: PT Gelora Aksara,2009),hal: 76
[6] Ibid,hal: 79-80

1 komentar:


  1. Rebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
    hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
    profit,bergabung sekarang juga dengan kami
    trading forex fbsasian.com
    -----------------
    Kelebihan Broker Forex FBS
    1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
    2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
    3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
    4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
    5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
    Indonesia dan banyak lagi yang lainya
    Buka akun anda di fbsasian.com
    -----------------
    Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
    Tlp : 085364558922
    BBM : fbs2009

    BalasHapus