BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Pasar uang dalam teori
ekonomi bukanlah suatu tempat secara fisik orang berjualan dan menjajakan
barang dagangannya. Pasar diartikan secara lebih luas dan abstrak, namun tetap
mencakup pasar dalam pengertian sehari-sehari, yaitu pertemuan antara
permintaan dan penawaran. Apabila permintaan bertemu penawaran di pasar, maka
akan terjadi transaksi. Transaksi merupakan kesepakatan antara apayang
diinginkan pembeli dan apa yang diigninkan penjual. Dalam transaksi seperti itu
kedua belah pihak mencapai kesepakatan mengenai dua hal, yaitu harga dan volume
dari apa yang ditransaksikan.
1.2
Rumusan
Masalah
Ø
Bagaimana pengertian Pasar Uang itu?
Ø
Apa saja Fungsi Pasar Uang itu?
Ø
Siapa saja Peserta Dalam Pasar Uang?
Ø
Apa saja Instrumen Pasar Uang?
Ø
Bagaimana Pasar Valuta Asing?
1.3
Tujuan
Makalah ini
disusun agar para peserta diskusi dapat mengetahui dan memahami apa yang
dimaksud dengan Pasar Uang serta hal-hal yang penting didalamnya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pasar Uang
Pasar
Uang adalah mekanisme untuk memperbanyak dana jangka pendek, yaitu dana
berjangka waktu kurang dari satu tahun. Kegiatan di pasar uang ini terjadi
karena ada dua pihak, pihak pertama yang berkekurangan dana yang sifatnya
jangka pendek, pihak kedua memiliki kelebihan dana dalam waktu jangka pendek
juga. Mereka itu dipertemukan di dalam pasar uang sehingga unit yang kekurangan
memperoleh dana yang dibutuhkan, sedangkan unit yang kelebihan memperoleh
penghasilan atas uang yang berlebih tersebut.[1]
Pengertian pasar uang dalam teori
ekonomi bukanlah suatu tempat secara fisik orang berjualan dan menjajakan
barang dagangannya. Pasar diartikan secara lebih luas dan abstrak, namun tetap
mencakup pasar dalam pengertian sehari-sehari, yaitu pertemuan antara
permintaan dan penawaran. Apabila permintaan bertemu penawaran di pasar, maka
akan terjadi transaksi. Transaksi merupakan kesepakatan antara apayang
diinginkan pembeli dan apa yang diigninkan penjual. Dalam transaksi seperti itu
kedua belah pihak mencapai kesepakatan mengenai dua hal, yaitu harga dan volume
dari apa yang ditransaksikan.
2.2 Fungsi
Pasar Uang
Pasar
uang pada prinsipnya merupakan sarana alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan,
perusahaan perusahaan non-keuangan dan peserta lainnya baik dalam memenuhi
kebutuhan dana jangka pendeknya maupun dalam rangka melakukan penempatan dana
atas kelebihan likuiditasnya. Pasar uang secara tidak langsung berfungsi
sebagai sarana pengendali moneter oleh penguasa moneter dalam melaksanakan
operasi pasar terbuka. Pelaksanaan operasi pasar terbuka oleh Bank Indonesia
dilakukan dengan menggunakan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) untuk bank
konvensional atau Sertifikat Bank Indonesia Syariah (SBIS) untuk bank syariah
bagi tujuan kontraksi moneter dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) atau surat
Berharga Pasar Uang dengan prinsip syariah untuk bank syariah sebagai instrumen
ekspansi moneter.[2]
Di samping itu, pasar uang juga
dapat berfungsi informasi dimana pasar uang dapat memberikan informasi bagi
perusahaan, pemerintah, masyrakat, perorangan, sektor luar negri, dan peserta
pasar uang lainnya mengenai kondisi moneter, preferensi dan tingkah laku pasar
uang, pengaruh kebijakan moneter serta pengaruh dari interaksi kegiatan ekonomi
dalam dan luar negeri.
2.3 Peserta
Pasar Uang
Para
peserta pasar uang, yaitu mereka yang meminjam dana (demander) dan mereka yang meminjamkan dana (supplier). Pada umumnya mereka berperan di dua sisi, sebagai
peminjam dan pemberi pinjaman.
1.
Pemerintah
Pemerintah adalah
peminjam terbesar di pasar uang, dan tidak pernah berperan sebagai pemberi
pinjaman.pemerintah Amerika Serikat menerbitkan surat berharga yang disebut Treasury biils (T-bills), pemerintah indonesia menerbitkan Sertifikat Bank Indonesia
(SBI) untuk memperoleh dana jangka pendek, yang akan digunakan untuk membiayai
pengeluaran pemerintah, dan akan dibayar dari penerimaan pajak.
2.
Bank Sentral
Bank Sentral berperan
sebagai agen yang mendistribusikan sekuritas pemerintah, seperti SBI. Bank
Sentral mengendalikan SBI untuk mengendalikan jumlah uang yang beredar, yang
pada akhirnya mengendalikan inflasi, yang merupakan tugas utama bank sentra.
Bila jumlah uang beredar terlalu banyak sehinnga menyebabkan inflasi, bank
sentral dapat menekannya dengan menjual SBI. Sebaliknya, bila jumlah uang yang
beredar terlalu sedikit sehingga menyebabkan pertumbuhan yang rendah, bank
sentral dapat menambalnya dengan cara membeli SBI dari masyarakat. Aktivitas
tersebut disebut operasi pasar terbuka.
3.
Bank Komersial
Bank Komersial memegang
sekuritas pemerintah yang aman karena memiliki risiko yang rendah, sebagai
cadangan sekunder. Bank Komersial dilarang, dengan regulasi, untuk memegang
sekuritas yang berisiko seperti saham dan obligasi perusahaan. Oleh karena itu,
kepemilikan sekuritas pemerintah oleh bank komersial dapat sedikit
”dipaksakan”. Bank Komersial juga berperan sebagai peminjam dana dengan
menerbitkan Negotiable Certificate of
Deposits (CDs), Federal Funds (fed funds), Repurchase Agreements (repos, dan
Banker’s Acceptance.
4.
Sektor Bisnis
Perusahaan besar aktif
dalam melakukan jual-beli instrumen pasar uang untuk dua tujuan, yaitu untuk
menyimpan kelebihan dananya dan memperoleh pengembalian yang lebih tinggi
dibandingkan menyimpan dananya di bank yang relatif lebih rendah karena
dibatasi oleh regulasi dan juga untuk mencari dana pinjaman jangka pendek
dengan biaya yang relatif lebih murah karena adanya skala ekonomis.
5.
Perusahaan Sekuritas dan Investasi
·
Perusahaan Sekuritas
Perusahaan
sekuritas mendiversifikasi bisnisnya dengan aktif dalam pasar uang sebagai dealers yang memiliki persediaan dana
dan siap melakukan jual-beli sekuritas pasar uang. Keberadaan mereka sebagai dealers membantu terbentuknya pasar
sehingga disebut sebagai pencetus pasar.
·
Perusahaan Pembiayaan
Perusahaan
pembiayaan berpartisipasi dalam pasar uang dengan menerbitkan comercial paper (CP) secara kontinu
untuk memperoleh dana yang dialokasikan untuk memberikan pinjaman kepada
konsumen dan sektor bisnis.
·
Perusahaan Asuransi
Perusahaan Asuransi
nonjiwa/umum mengalokasikan dananya kedalam sekuritas yang likuid, karena
perusahaan ini menghadapi kebutuhan dana yang tidak dapat diprediksi dengan
tepat, berkenaan dengan banyak kejadian, dan sifat kontraknya yang berjangka
pendek.
·
Dana Pensiun
Dana pensiun (dan
juga asuransi jiwa), karena kebutuhan dananya relatif lebih mudah diprediksi,
mereka tidak terlalu memerlukan dana likuid seperti halnya perusahaan asuransi
nonjiwa. Dana pensiun menginvestasikan sebagian dananya di pasar uang untu
sementara waktu, sampai ada peluang investasi lain yang lebih menguntungkan.
6.
Individu
Karena instrumen pasar
uang dijual dalam jumlah besar, individu (investor kecil) tidak dapat
berpartisipasi secara langsung. Perusahaan investasi memfasilitasi mereka
melalui money market mutual funds (MMMF),
yang menjual unit penyertaan kepada investor kecil dan mengalokasikan dananya
untuk membeli instrumen pasar uang.[3]
7.
Foreign
Issuers
Partisipasi luar negeri
sebagai foreign issuers terdiri dari
perusahaan multinasional asing, dan bank asing. Foreign multinational corporation menerbitkan CP untuk membiayai
operasinya dinegara tersebut. Sedangkan foreign
banks menerbitkan CP untuk membiayai aktivitas perbankannya atau berperan
sebagai penjamin dari instrumen yang diterbitkan nasabah dengan mengeluarkan letter of credit. Secara umum, foreign issuers membayar lebih mahal
dibandingkan penerbit domestik. Alasan pertama karena ketidakpastian dan risiko
default dari foreign issuers dianggap lebih tinggi oleh investor, yang
disebabkan oleh intervensi pemerintah, gejolak politik, gangguan perekonomian
dan lian-lain sehingga meningkatkan premi risiko dan meningkatkan suku bunga
instrumen. Kedua, untuk menerbitkan instrumen, foreign issuers mengeluarkan tambahan dana untuk mendirikan cabang,
atau bila penerbitan dilakukan melalui bank asing, maka cadangan minimum akan
meningkatkan biaya penerbitan. Disamping itu, biaya jasa pemeringkat bagi foreign issuers lebih tinggi
dibandingkan penerbit domestik. Namun demikian, pasar CP masih merupakan sumber
dana jangka pendek yang murah bagi sejumlah peminjam asing.[4]
2.4 Instrumen Pasar Uang
Instrumen pasar uang bervariasi
untuk memenuhi permintaan konsumen yang bervariasi. Bagian ini menjelaskan
karakteristik instrumen pasar uang dan bagaimana pelaku pasar uang
menggunakannya untuk memenuhi kebutuhan dana tunai mereka.
A.
Instrumen Pasar Uang Konvensional
1.
Treasury
Bills
Treuasury BillS (T-bills) adalah surat utang jangka pendek
pemerintah AS (surat utang yang sama di indonesia bersama sertifikat Bank
Indonesia/SBI). Instrumen ini memiliki risiko defaault yang lebih rendah dibandingkan instrumen utang lainnya.
Pemerintah memiliki otoritas memcetak uang bila diperlukan, sehingga pemegang T-bills/SBI merasa aman. Hal ini membentuk
pasar sekunder yang dalam, banyak supplier dan demander terhadap sekuritas ini.
Selain itu, T-bills/SBI memiliki
likuiditas yang tinggi karena dapat ditransaksikan dengan cepat dan dengan
ongkos transaksi yang rendah. Dengan risiko yang sangat rendah mendekati risk free suku bungaT-bills sangat rendah dibandingkan suku bunga lain dalam
perekonomian, sehingga dapat terjadi penerimaan investor T-bills tidak dapat mengkompensasi kenaikan inflasi.[5]
2.
Federal
Funds
Federal Funds (di indonesia disebut instrumen pasar uang antar
bank/PUAB), merupakan instrumen jangka pendek, di mana bank dan lembaga
keuangan lainnya saling pinjam dana yang disimpan di bank sentral, untuk jangka
waktu yang sangat singkat, misalnya satu hari. Meskipun demikian pinjaman fed funds dengan waktu jatuh tempo lebih
lama dimungkinkan.
Bank Sentral, unyuk
tujuan mengendalikan moneter, mewajibkan bank komersial untuk menyimpan
persentase tertentu dari asetnya di bank sentral sebagai cadangan minimum.
Simpanan tersebut tidak memberikan pengembalian sehingga menjadi biaya bagi
bank komersial. Aktivitas bank yang meningkat sehingga meningkatkan asetnya
akan meningkatkan cadangan minimumnya. Sebaliknya, penurunan aktivitas bank
dapat menurunkan cadangan tersebut. Perbuhan neraca bank mengakibatkan posisi
dari cadangan bank berfluktuasi. Akibatnya, padasuatu hari tertentu terdapat
bank yang memiliki cadangan dan bank yang berkekurangan cadangan.
3.
Repurchase
Agreements
Perusahaan atau lembaga
keuangan meminjam dana kepada perusahaan atau lembaga keuangan lainnya dengan
jaminan T-bills dengan perjanjian
akan dibeli kembali. Repurchase
Agreements merupakan instrumen utangdengan jangka waktu yang sangat singkat
dan memiliki jaminan, sehingga merupakan instrumen utang yang berisiko rendah
dan memberikan pengembalian yang rendah pula. Brokerage dealers menggunakan instrumaen repos untuk mengatasi
masalah likuiditas dan untuk mencari keuntungan jangka pendek. Sedangkan
pemerintah dalam menjalankan kebijakan moneter antara lain menggunkan instrumen
repos. Dengan melakukan jual-beli repos, pemerintah/bank sentral dapat
memengaruhi jumlah cadangan yang wajib dimiliki bank, yang ada pada akhirnya
dapat memengaruhi jumlah uang yang beredar.
4.
Commercial
Papers
Warkat niaga/commercial paper (CP), merupakan surat
utang jangka pendek yang diterbitkan oleh perusahaan besar yang memiliki
peringkat kredit tinggi. CP dijual dengan cara diskon, dan biasanya dibeli oleh
investor lembaga atau perusahaan lainnya. Suku bunga yang ditawarkan menggambarkan
tingkat risiko yang dihadapi perusahaan.[6]
Lembaga yang
menerbitkan CP termasuk finance
companies. Nonfinancial companies danbank
holding companies. Lembaga-lembaga tersebut menerbitkan CP dengan cara
berbeda-beda. Finance companies menerbitkan
CP secara kontinu untuk memperoleh dana yang akan dialokasikan untuk memberikan
pinjaman kepada konsumen dan sektor bisnis. Nonfinancial
codanmpanies menerbitkan CP dengan frekuensi yang lebih jarang dibandingkan
perusahaan pembiayaan untuk tujuan membiayai pengeluran jangka pendek atau
musiman seperti membiayai persediaan, tagihan upah, dan kewajiban. Sedangkan bank holdings compnies menggunkan CP
untuk membiayai aktivitas perbankan seperti leasing,
KPR dan membiayai pinjaman konsumen.
5.
Negotiable
Certificate Of Deposits
Negotiable Certificate Of Deposits adalah utang bank komersial
kepada deposan yang menerbitkan bunga tetap dan membayar utang pokoknya pada
waktu jatuh tempo. CD merupakan bearer
instrument yaitu yang memegang instrumen menerima bunga dan utang pokoknya
pada waktu jatuh tempo sehingga CD dapat diperjual-belikan di pasar sekunder.
Denominasi CD berkisar
$100.000 hingga $10 juta. Beberapa CD memiliki dominasi $1 jut, untuk memenuhi
batas minimum (round lot) yang
ditetapkan oleh dealers untuk menekan jasa broker/ perantara yang mahal. Suku
bunga CD ditentukan berdasarkan kesepakatan anatara investor dan bank. Meskipun
demikian suku bunga CD tidak terlalu berbeda dengan suku bunga instrumen pasar
uang lainnya yang relatif rendah karena risiko yang rendah. Bank besar dapat
menjual CD dengan suku bunga yang lebih rendah dibandingkan bank-bank kecil,
karena investor percaya pemerintah tidak akan membiarkan bank besar mengalami
kebangkrutan.
6.
Bankers
Acceptance
Bankers Acceptance adalah garansi yang diberikan oleh bank terhadap
cek yang dikeluarkan oleh perusahaan. Bankers
acceptance memfasilitasi perdagangan internasional. Sebagai contoh
perusahaan kontraktor ABC di indonesia memesan bulldozer dari perusahaan XYZdi
jepang. Perusahaan jepang tidak bersedia mengirim bulldozer yang dipesan tidak
bersedia membayar sebelum bulldozer dikirim. Dalam hal ini bank komersial
muncul untuk memfasilitasi terjadinya transaksi. Perusahaan telah ditentukan,
maka bank tersebut menjamin akan membayarnya. Berdasarkan L/C tersebut
peruasahaan jepang mengirim bulldozer yang dipesan ke indonesia. Dengan L/C
bersama dengan bukti pengiriman perusahaan jepang memperoleh pembayaran dari
banknya di jepang. Kemudian, bank jepang membuat wesel berjangka berdasarkan
L/C. bersama dengan bukti pengiriman dokumen wesel berjangka dikirim ke bank
ABC di indonesia, diberi cap “accepted” dan
menjadi bankers acceptance, lalu
dikirim kembali ke bank XYZ di jepang. Jika bank jepang tersebut memerlukan
dana bank ini dapat menjual di pasar sekunder. Bankers acceptance dapat diperjual belikan sampai waktu jatuh
tempo.
B.
Instrumen Pasar Uang dengan Prinsip Syariah
1)
Sertifikat Bank Indonesia Syariah
Sertifikat Bank
Indonesia Syariah yang selanjutnya disebut SBSI adalah surat berharga
berdasarkan prinsip syariah berjangka waktu pendek dalam mata uang rupiah yang
diterbitkan oleh bank indonesia.
2)
Repurchase Agremeent (Repo) SBIS
Repurchase Agreement
SBIS yang selanjutnya disebut Repo SBIS adalah transaksi pemberian pinjaman
oleh Bank Indonesia kepada BUS atau UUS dengan agunan SBIS.
3)
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)
Surat Berharga Syariah
Negara yang selanjutya disebut SBSN adlah surat berharga negara yang
diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, dengan
bukti atas bagian peyertaan terhadap aset SBSN dalam mata uang rupiah.
4)
Repurchase Agremeent (Repo) SBSN
Repo SBSN adalah
transaksi pejualan SBSN oleh bank kepada Bank Indonesia dengan janji pembelian
kembali sesuai dengan harga dan jangka waktu yanng disepakati dalam rangka
standing facillities syariah.
5)
Intrumen Pasar Uang Antarbank Syariah(PUAS)
Pasar uang antarbank
berdasarkan prinsip syariah yang selanjutnya disebut PUAS adalah kegiatan
transaksi keuangan jangka pendek antarbank berdasarkan prinsip syariah baik
dalam rupiah maupun valuta asing. Instrumen PUAS adalah instrumen berdasarkan
prinsip syariah yang diterbitkan oleh bank syariah yang digunakan sebagai
sarana transaksi di PUAS.
2.5 Pasar Valuta Asing
Istilah lain dari
perdagangan valuta asing adalah pasar
valuta asing (foreign exchange dealing),
yaitu pertukaran suatu mata uang dengan mata uang lainnya. Bukan sebatas money changer, lebih luas dari itu.
Pasar valuta asing adalah suatu pasar dimana surat-surat berharga jangka pendek
(umumnya kurang dari satu tahun) diperdagangkan. Surat-surat berharga tersebut
tidak selalu dalam valuta yang sama. Valuta yang diperdagangkan adalah valuta
yang berbeda satu sama lainnya.
Adapun jenis-jenis
transaksi dalam perdagangan valuta asing adalah sebagai berikut:
·
Transaksi spot
(transaksi tunai)
·
Transaksi forward
(transaksi berjangka/tunggak)
·
Transaksi swap
(transaksi barter)
Dalam rangka
kesinambungan peraturan terhadap pedagang valuta asing yang meliputi kegiatan
pemberian izin usaha, pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh bank
indonesia sejak tahun 1967 berdasarkan peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1965
tentang tata cara penggunaan, pembebanan, pemindahan hak atas devisa yang tidak
diharuskan untuk diserahkan kepada dana devisa (devisa pelengkap), dan upaya
melindungi kepentingan publik agartidak terjadi distorsi dalam kegiatan
perekonomian nasional khususnya transaksi jual beli uang kertas asing, Bank
Indonesia mengeluarkan peraturan Bank Indonesia Nomor 9/11/PBI/2007 tentang
pedagang valuta asing, yang mencabut dan mengganti peraturan Bank Indonesia
Nomor 6/1/PBI/2004 tentang pedagang valuta asing.
Pada prinsipnya jual beli
valuta asing sejalan dengan prinsip sharf. Jual beli mata uang yang tidak
sejenis ini, penyerahannya harus dilakukan pada waktu yang sama. Bank mengambil
keuntungan dari jual beli valuta asing ini.
Transaksi sharf dapat dibenarkan jika sesuai
dengan persyaratan antara lain:
·
Nilai tukar antar mata uang yang akan
diperjualbelikan telah dikuasai secara langsung oleh penjual dan pembeli.
Penguasaan dimaksud ialah terkait dengan fisik maupun hukumnya.
·
Bila pertukaran antara mata uang yang sejenis,
maka jumlah dan nilainya harus sama.
·
Dalam sharf tidak boleh ada tenggang waktu
antara transaksi dan saat penyerahan uang, artinya pertukaran ini harus
dilakukan secara tunai.
·
Transaksi sharf tidak untuk spekulasi, akan
tetapi transaksi terjadi karena kedua pihak saling membutuhkan untuk melakukan
jual beli mata uang.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pasar Uang adalah mekanisme
untuk memperbanyak dana jangka pendek, yaitu dana berjangka waktu kurang dari
satu tahun. Kegiatan di pasar uang ini terjadi karena ada dua pihak, pihak
pertama yang berkekurangan dana yang sifatnya jangka pendek, pihak kedua
memiliki kelebihan dana dalam waktu jangka pendek juga. Mereka itu dipertemukan
di dalam pasar uang sehingga unit yang kekurangan memperoleh dana yang
dibutuhkan, sedangkan unit yang kelebihan memperoleh penghasilan atas uang yang
berlebih tersebut.
Pasar uang pada
prinsipnya merupakan sarana alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan,
perusahaan perusahaan non-keuangan dan peserta lainnya baik dalam memenuhi
kebutuhan dana jangka pendeknya maupun dalam rangka melakukan penempatan dana
atas kelebihan likuiditasnya.
3.2 Saran
Dengan
penjelasan di atas diharapkan kepada para pembaca untuk dapat memahami dan
mampu untuk mengaplikasikannya dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
Silvanita,Ktut,Bank Dan Lembaga Keuangan Lain,Jakarta: PT Gelora Aksara,2009
Soemitra,Andri,Bank Dan Lembaga Keuangan Syariah,Jakarta: kencana,2010
Triandaru,Sigit,Bank Dan Lembaga Keuangan Lain,Jakarta: Salemba Empat,2006
[1]
Andri Soemitra,Bank Dan Lembaga
Keuangan Syariah, (jakarta: kencana
2010), hal: 201
[2]
Ibid, hal: 206-207
[3]
Sigit Triandaru dan Totok Budi Santoso,Bank
Dan Keuangan Lain,(Jakarta: Salemba Empat,2006), hal: 67
[4]
Ibid,hal: 69-70
[5]
Ktut Silvanita,Bank Dan Lembaga Keuangan
Lain,(jakarta: PT Gelora Aksara,2009),hal: 76
[6]
Ibid,hal: 79-80
BalasHapusRebat FBS TERBESAR – Dapatkan pengembalian rebat atau komisi
hingga 70% dari setiap transaksi yang anda lakukan baik loss maupun
profit,bergabung sekarang juga dengan kami
trading forex fbsasian.com
-----------------
Kelebihan Broker Forex FBS
1. FBS MEMBERIKAN BONUS DEPOSIT HINGGA 100% SETIAP DEPOSIT ANDA
2. FBS MEMBERIKAN BONUS 5 USD HADIAH PEMBUKAAN AKUN
3. SPREAD FBS 0 UNTUK AKUN ZERO SPREAD
4. GARANSI KEHILANGAN DANA DEPOSIT HINGGA 100%
5. DEPOSIT DAN PENARIKAN DANA MELALUI BANL LOKAL
Indonesia dan banyak lagi yang lainya
Buka akun anda di fbsasian.com
-----------------
Jika membutuhkan bantuan hubungi kami melalui :
Tlp : 085364558922
BBM : fbs2009