BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang Masalah
Selain
menjalankan fungsinya sebagai intermediaries
(penghubung) antara pihak yang
membutuhkan dana dengan pihak yang kelebihan dana, bank juga dapat melakukan
berbagai jenis pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan mendapat imbalan
berupa sewa atau keuntungan.
Salah
satu fungsi utama bank ialah memberikan pelayanan jasa kepada pihak yang
memerlukannya baik nasabah ataupun bukan nasabah. Pelayanan jasa yang yang
diberikan oleh bank umum seperti: transfer,
incaso, safe deposit box, letter of credit, clearing, payment dan lainnya.
Kemudian pelayanan jasa yang diberikan oleh bank syariah dengan berbagai produk
jasa bank dan dibagi sesuai dengan jenis akadnya antara lain: wakalah, kafalah, hiwalah, rahn, qard,
sharf, dan ijarah. Dalam semua
pelayanan jasa ini bank akan mendapatkan atau menerima pendapatan dalam bentuk fee based income dari pihak nasabah dan
lainnya.
1.2 Rumusan Masalah
Ø Bagaimana
pengertian pelayanan jasa dalam bank?
Ø Apa
saja pelayanan jasa dalam bank umum?
Ø Apa
saja pelayanan jasa dalam bank Syariah?
1.3 Tujuan
Makalah ini
disusun agar para peserta diskusi dapat memahami bagaimana pelayanan jasa dalam
bank dan apa saja jenis pelayanan jasa tersebut serta mengetahui hal-hal yang
penting di dalamnya.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Jasa Bank
Jasa Perbankan atau Jasa Bank adalah semua aktivitas bank,
baik yang secara langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan tugas dan
fungsi bank sebagai lembaga intermediasi, yaitu lembaga yang memperlancar
terjadinya transaksi perdagangan, sebagai lembaga yang memperlancar peredaran
uang serta sebagai lembaga yang memberikan jaminan kepada nasabahnya.
Pelayanan jasa bank merupakan produk jasa bank yang
diberikan kepada nasabah untuk memenuhi kebutuhannya. Bank menawarkan produk
jasa dengan tujuan untuk memberikan pelayanan kepada nasabah bank atau pihak
lain yang memerlukannya. Dengan memberikan pelayanan jasa bank maka bank akan
memperoleh pendapata. Pendapatan yang diperoleh bank yang berasal dari
pendapatan atas produk jasa disebut dengan fee
based income.[1]
Semakin ketatnya persaingan antar bank, membuat bank
berlomba-lomba untuk memberikan pelayanan jasa yang sangat baik. Pelayanan jasa
bank akan menimbulkan dampak positif terhadap perkembangan usaha bank.
Pelayanan jasa yang umum diberikan oleh bank syariah menggunakan berbagai jenis
akad sesuai dengan karakteristik masing-masing jasa bank syariah.
Tujuan pemberian jasa-jasa bank ini adalah untuk
mendukung dan memperlancar kedua kegiatan utamanya, yaitu kegiatan usaha
menghimpun dana dari dan kepada masyarakat. Semakin lengkap jasa bank yang
diberikan, maka semakin baik, hal ini disebabkan jika nasabah hendak melakukan
suatu transaksi perbankan, cukup berhenti disatu bank saja. Demikian pula
sebaliknya jika jasa bank yang diberikan kurang lengkap, maka nasabah terpaksa
untuk mencari bank lain yang menyediakan jasa yang mereka butuhkan.
2.2 Jenis
Pelayanan Jasa Bank
A. Jenis
pelayanan jasa dalam bank umum adalah:
1. Transfer
(jasa pengiriman uang)
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk
memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat
yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Dalam arti lain, transfer adalah kiriman uang yang
diterima bank termasuk hasil inkaso yang ditagih melalui bank tersebut yang
akan diteruskan kepada bank lain untuk dibayarkan kepada nasabah (transfer). Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan
antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet
cabang lain mengkredit.[2]
Jasa
pengiriman uang ini merupakan salah satu kegiatan usaha industri perbankan
sebagaimana ditentukan dalam ketentuan pasal 6 huruf e Undang Undang Nomor 7
tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 10 tahun 1998,
yaitu: bank umum dapat melakukan jasa pengiriman uang, baik untuk kepentingan
sendiri maupun untuk kepentingan nasabahnya.
Pengiriman
uang atau transfer lewat bank akan
memberikan keuntungan bagi nasabah, jika dibandingkan dengan jasa pengiriman
lainnya. Seperti pengiriman uang lebih cepat, aman sampai tujuan, pengiriman
dapat dilakukan lewat telepon melalui pembayaran rekening dan prosedur mudah
dan cepat. Sedangkan bank akan memperoleh biaya kirim, biaya provisi dan
komisi.
2. Incaso
Inkaso adalah pemberian
kuasa pada bank oleh nasabah (baik perusahaan maupun perorangan) untuk
melakukan penagihan terhadap surat-surat berharga (baik yang berdokumen maupun
yang tidak berdokumen) yang harus dibayar setelah pihak yang bersangkutan
(pembayar atau tertarik) berada ditempat lain (dalam atau luar negeri)
menyetujui pembayarannya. Dalam arti lain, Inkaso merupakan kegiatan jasa bank
untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada
seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh pemberi
amanat.
Warkat yang diinkasokan
sama halnya dengan warkat kliring antara lain: cek, bilyet giro, dan warkat
lainnya yang dipersamakan dengan itu. Hasil inkaso atau tagihan yang dilakukan
oleh bank dengan dengan menggunakan jasa inkaso memakan waktu yang kurang lebih
lima hari kerja.
Bagi pengusaha yang
sering kali memerlukan dana segera, jangka waktu penagihan melalui transaksi
inkaso di nilai sangat lama. Melihat dari kondisi lambatnya hasil inkaso
tersebut, maka BI memberikan jasa yang dapat menggantikan inkaso yaitu
intercity kliring.
Ø Warkat Incaso
·
Warkat inkaso tanpa lampiran yaitu
warkat-warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen-dokumen apapun
seperti cek, bilyet giro, wesel, dan surat berharga lainnya.
·
Warkat Inkaso dengan lampiran yaitu
warkat-warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen-dokumen lainnya seperti
kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen-dokumen penting.
Ø Jenis Incaso
·
Incaso Masuk merupakan
kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri.
Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya
yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ketiga.
·
Incaso Keluar, Merupakan kegiatan
untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di
sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut
kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
3. Safe Deposit Box
Layanan safe deposit box adalah jasa penyewaan
penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari
bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh tahan bongkar dan
tahan api untuk memberikan jasa aman pada penggunanya. Kondisi ketidakpastian
selalu menambah rasa khawatir terutama
menyangkut barang-barang yang bernilai harganya, dalam menentukan pilihan
tempat yang aman tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.
Penyediaan kotak dan
tempat penyimpanan barang dan surat surat berharga ini merupakan salah satu
kegiatan usaha bank umum sebagaimana disebutkan dalam ketentuan pasal 6 huruf h
Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang
Nomor 10 Tahun 1998 yang menyatakan
bahwa usaha bank umum termasuk menyediakan tempat untuk penyimpanan barang dan
surat berharga.
Disamping bank umum, bank
indonesia juga melakukan kegiatan penyimpanan sekuritas, surat berharga dan
barang berharga dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas bank
indonesia. Oleh karena itu, diadakan ketentuan jenis barang dan surat berharga
yang dapat disimpan, pihak yang dapat menyimpan dan mekanisme penyimpanan pada
bank indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan Bank Indonesia Nomor
7/16/PBI/2005 tentang penyimpanan sekuritas, surat dan barang berharga.
Ketentuan tata cara penyimpanan
sekuritas, surat dan barang berharga sudah diatur dalam Surat Edaran
Bank Indonesia Nomor 7/21/DPM tanggal 1 juli 2005 tentang perihal tata cara
penyimpanan sekuritas, surat dan barang berharga pada bank indonesia.
4. Letter of Credit
Layanan Letter of Credit atau dalam bahasa
Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang
ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran
pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu
sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat
difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas
yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.[3]
Perdagangan merupakan
suatu aktivitas yang telah lama ada dimuka bumi ini. Transaksi perdagangan
melibatkan sekurang-kurangnya dua pihak yaitu penjual dan pembeli. Apabila
perdagangan ini dilakukan secara langsung dimana pihak penjual dan pembeli
bertemu dan melakukan negoisasi tentang jenis barang, harga, cara pengiriman,
pembayaran dan lainnya. Maka tidak ada kesulitan dalam melakukan jual beli ini.
Dalam kondisi dimana penjual dan pembeli tidak secara langsug bertemu dan
bernegoisasi maka permasalahan akan timbul.
Beberapa permasalahan
yang mungkin akan terjadi antara laintentang kualitas barang yang dipesan, cara
pengiriman barang serta waktu pengirimannya, dan cara pembayaran atas pembelian
barang tersebu. Pembeli dan penjual berada dalam wilayah yang berbeda. Misalnya
dinegara yang berbeda maka resiko keduanya sangat mungkin terjadi. Pembeli
membayar uang muka kemudian barang baru dikirim setelah pembayaran uang muka
diterima oleh penjual. Berarti risiko ada di pembeli.
Risiko atas transaksi
perdagangan luar negri bisa diminimalkan dengan menggunakan cara pembayaran
yang tepat, yang risikonya sangat kecil. Cara pembayaran tersbutdengan letter of credit. Cara pembayaran ini
akan menjamin pembayaran yang diinginkan penjual atas pengiriman barang serta
menjamin pembeli bahwa pembeli akan menerima barang sesuai dengan pesanan baik
jumlah maupun kualitas barang yang diinginkan.
5.
Jasa Kliring (Clearing)
Sesuai dengan ketentuan
dalam pasal 16 dan pasal 17 UUBI, bank indonesia mempunyai wewenang mengatur
sistem kliring antar bank dalam mata uang rupiah atau valuta asing. Disamping
dilakukan oleh bank indonesia, penyelenggaraan kegiatan kliring antar bank dapat
dilakukan oleh pihak lain dengan persetujuan bank indonesia. Berkenaan dengan
hal tersebut, bank indonesia telah memberikan sistem kliring yang merupakan
pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar peserta baik atas nama
peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada
waktu tertentu.
Layanan kliring merupakan
jasa perbankan yang diberikan
dalam rangka penagihan warkat antar bank yang berasal dari wilayah kliring yang sama. kliring merupakan
sarana atau cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat berharga atau
surat dagang dari suatu bank peserta yang diselenggarakan oleh bank indonesia
atau pihak lain yang di tunjuk.
Warkat
adalah alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan melalui kliring atas beban
atau untung rekening nasabah atau bank yang digunakan dalam penyelenggaraan
kliring. dalam ketentuan pasal 14 peraturan Bank Indonesia Nomor 7/18/PBI/2005
tentang warkat yang dapat dilakukan dalam transaksi kliring antara lain: cek,
bilyet giro, wesel, nota debet dan lainnya. Proses penagihan warkat melalui
kliring ini pada umumnya memakan waktu satu hari.
Ketentuan teknis pembakuan jenis warkat yang
dapat dipertukarkan atau diperhitungkan dalam kegiatan penyelenggaraan kliring
lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 6/52/DASP tanggal 31
Desember 2004 perihal warkat dan dokumen kliring serta pencetakannya pada
perusahaan percetakan warkat dan dokumen kliring.[4]
Kemudian Bank Indonesia melakukan penyempurnaan
atas penyelenggaraan kliring diatur dalam peraturan Bank Indonesia Nomor
1/3/PBI/1999 tentang penyelenggaraan
kliring lokal dan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank
sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor
2/14/PBI/2000 dengan menetapkan ketentuan mengenai Sistem Kliring Nasional Bank
Indonesia dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/18/PBI/2005 tentang Sistem
Kliring Nasional Bank Indonesia.
Adapun jenis sistem kliring yang dapat
digunakan dalam kegiatan penyelenggaraan kliring antara lain:
·
Sistem kliring secara manual
·
Sistem kliring semi otomasi atau kliring lokal
·
Sistem kliring otomasi
·
Sistem kliring elektronik
Penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional Bank
Indonesia terdiri dari dua sub sistem kliring yaitu Kliring Debet dan Kliring
Kredit dan proses penyelesaian kliring dilakukan dalam dua tahap yaitu Kliring
penyerahan dan Kliring retur dan proses penyelesaian warkat-warkat kliring di
lembaga kliring antara lain kliring keluar, kliring masuk dan pengembalian
kliring.
Jadwal penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional Bank
Indonesia diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/27/DASP tanggal
22juli 2005 tentang jadwal penyelenggaraan sistem kliring nasional indonesia.
Dan biaya penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia diatur dalam
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/28/DASP tanggal 22 juli 2005 mengenai
ketentuan jenis dan besarnya biaya serta perhitungan dan pembebanan biaya dalam
penyelenggaraan siatem kliring nasional indonesia.
Tujuan penyelenggaraan kliring oleh bank indonesia
adalah:
·
Memperluas dan mendukung kelancaran sistem pembayaran secara
giral (bukan tunai).
·
Membantu dan mempercepat penyelesaian perhitungan seketika
mengenai utang piutang baik atas nama bank maupun nasabah.
·
Memberikan pelayanan kepada nasabah.
6.
Bank Card (kartu kredit)
Bank card atau lebih
dikenal dengan sebutan kartu kredit atau juga kartu plastik, kartu ini dapat
digunakan atau dibelanjakan di berbagai tempat hiburan dan tempat pembelanjaan.
Kartu ini juga dapat digunakan untuk mengambil uang tunai di ATM-ATM yang
tersebar diberbagai tempat-tempat yang strategis. Kepada pemegang kartu kredit
dikenakan biaya iuran yang besarnya dikeluarkan tergantung dari bank yang
mengeluarkannya.
Sesuai dengan peraturan
bank indonesia nomor 7/52/PBI/2005 tentang penyelenggaraan kegiatan alat
pembayaran dengan menggunakan kartu sebagaimana diubah dengan peraturan bank
indonesia nomor 10/8/PBI/2008, bahwa penyelenggaraan kegiatan alat pembayaraan
dengan menggunakan kartu (APMK) tidak hanya dilakukan oleh bank, melainkan
dapat pula dilakukan oleh lembaga selain bank, baik bertindak sebagai prinsipal
dan penerbit. Kemudian dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/59/DASP
tanggal 30 Desember 2005 perihal tata cara penyelenggaraan kegiatan alat
pembayaran dengan menggunakan kartu , diantaranya mengenai ketentuan dan
persyaratannya sebagai AMPK yaitu prinsipal, penerbit, acquirer. Dan berkenaan
dengan penerapan prinsip perlindungan nasabah dalam penyelenggaraan kegiatan
APMK, maka Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/60/DASP tanggal 30 Desember 2005
perihal prinsip perlindungan nasabah dab kehati-hatian, serta peningkatan
keamanan dalam penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan
kartu.
Alat pembayaran dengan
menggunakan kartu tersebut dapat berupa:
·
Kartu kredit
·
Kartu Automated
Teller Machine (ATM)
·
Kartu debet
·
Kartu prabayar
·
Kartu prabayar singel-purpose
·
Kartu prabayar multi-purpose
Adapun jenis-jenis bank
card yang ada saat ini, yaitu sebagai berikut:
·
Charge card
·
Credit card
·
Debet card
·
Smart card
·
Private label card
7. Bank Garansi
Layanan bank garansi
merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai
suatu usaha dan lainnya. Dengan jaminan bank ini si pengelola usaha memperoleh
fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain. Tentunya sebelum
jaminan bank dikeluarkan bank terlebih dahulu mempelajari kredibilitas
nasabahnya.
Bank garansi merupakan
salah satu bentuk peminjaman utang dalam bisnis perbankan, yang merupakan salah
satu bentuk layanan jasa bank kepada masyarakat yang menjadi nasabahnya. Dalam
bank garansi ini, bank mengikat diri untuk kepentingan orang guna menjamin atau
menjadi penjamin bagi nasabahnya. Pada prinsipnya bank garansi merupakan
perjanjian penjaminan utang, karenanya ketentuan-ketentuan borgtocht sebagaimana diatur dalam ketentuan kitab undang-undang
hukum perdata berlaku pula bagi bank garansi.
Selain merujuk kepada
ketentuan-ketentuan perjanjian penanggungan sebagaimana diatur dalam kitab
undang-undang hukum perdata, penerbitan bank garansi bedasarkan pula kepada
surat keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/88/KEP/DIR dan surat Edaran
Bank Indonesia Nomor 23/7/UKU masing-masing tanggal 18 maret 1991 tentang
pemberian garansi oleh bank, yang mencabutdan menggantikan ketentuan yang sama
sebagaimana termuat dalam surat keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor
11/10/KEP/DIR dan surat Edaran Babk Indonesia Nomor 11/11/UPPB masing-masing
tanggal 28 maret 1979 tentang pemberian jaminan oleh bank dan pemberian jaminan
oleh lembaga keuangan bukan bank.[5]
8.
Perdagangan valuta asing (valas)
Istilah lain dari
perdagangan valuta asing adalah pasar
valuta asing (foreign exchange dealing),
yaitu pertukaran suatu mata uang dengan mata uang lainnya. Bukan sebatas money changer, lebih luas dari itu.
Pasar valuta asing adalah suatu pasar dimana surat-surat berharga jangka pendek
(umumnya kurang dari satu tahun) diperdagangkan. Surat-surat berharga tersebut
tidak selalu dalam valuta yang sama. Valuta yang diperdagangkan adalah valuta
yang berbeda satu sama lainnya.
Adapun jenis-jenis transaksi
dalam perdagangan valuta asing adalah sebagai berikut:
·
Transaksi spot
(transaksi tunai)
·
Transaksi forward
(transaksi berjangka/tunggak)
·
Transaksi swap
(transaksi barter)
Dalam rangka
kesinambungan peraturan terhadap pedagang valuta asing yang meliputi kegiatan
pemberian izin usaha, pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh bank
indonesia sejak tahun 1967 berdasarkan peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1965
tentang tata cara penggunaan, pembebanan, pemindahan hak atas devisa yang tidak
diharuskan untuk diserahkan kepada dana devisa (devisa pelengkap), dan upaya
melindungi kepentingan publik agartidak terjadi distorsi dalam kegiatan
perekonomian nasional khususnya transaksi jual beli uang kertas asing, Bank
Indonesia mengeluarkan peraturan Bank Indonesia Nomor 9/11/PBI/2007 tentang
pedagang valuta asing, yang mencabut dan mengganti peraturan Bank Indonesia
Nomor 6/1/PBI/2004 tentang pedagang valuta asing.
Ketentuan teknis mengenai
tata cara perizinan dan pelaporan bagi bank umum dan BPR dan BPRS yang melakukan
kegiatan usaha sebagai pedagang valuta asing, lebih lanjut diatur dalam:
Ø Surat Edaran Bank
Indonesia Nomor 9/36/DPNP tanggal 19 desember 2007 perihal tata cara perizinan
dan pelaporan bagi bank umum yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang valuta
asing.
Ø Surat Edaran Bank
Indonesia Nomor 9/38/DPBPR tanggal 28 desember 2007 perihal tata cara perizinan
dan pelaporan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah
yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang valuta asing.
9. Payment
Layanan payment merupakan jasa yang diberikan
oleh bank dalam melaksanakan pembayaran untuk kepentingan nasabahnya. Bank akan
mendapatkan fee atas pelayanan jasa
yang diberikan
Beberapa pelayanan jasa (payment) yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya antara lain:
·
Pembayaran telepon
·
Pembayaran rekening listrik
·
Pembayaran pajak
·
Pembayaran uang kuliah
·
Pembayaran gaji
10. e-banking
Layanan ini merupakan layanan perbankan dengan
menggunakan fasilitas mobile banking
SMS dan menggunakan internet banking.
Kedua fasilitas tersebut akan di jelaskan di bawah ini:
·
mobile banking adalah layanan perbankan
berbasiss teknologi seluler yang bisa di akses melalui ponsel dengan fasilitas
ini nasabah dapat bertransaksi melalui ponsel dengan mengirimkan SMS dan semua
transaksi dilindungi dengan PIN pribadi yang diberikan kepada nasabah.
·
Internet banking adalah layanan perbankan
melalui internet yang dapat diakses dimana saja tanpa batas waktu dan negara.
B. Jenis pelayanan jasa
dalam Bank Syariah adalah:
1.
Al-Wakalah (Perwakilan)
Wakalah merupakan akad
antara dua pihak yang mana pihak satu menyerahkan, mendelegasikan, mewakilkan
atau memberikan mandat kepada pihak lain, dan pihak lain menjalankan amanat
sesuai permintaan pihak yang mewakilkan. Wakalah dapat diartikan sebagai
pelimpahan kekuasaan seseorang kepada oarang lain dalam menjalankan amanat
tertentu dalam aplikasi perbankan, bank syariah sebagai penerima mandat,
mendapat kuasa dari nasabah untuk mewakilkan urusannya.[6]
Adapun jenis-jenis
pelayanan jasa yang diberikan bank syariah menggunakan akad wakalah antara
lain:
Ø Kiriman uang (Transfer)
Ø Kliring (clearing)
Ø Incaso
Ø Intercity clearing
Ø Letter of credit
Ø Payment
2. Al-kafalah
Merupakan jaminan yang
diberikan oleh pemberi jaminan kepada pihak lain untuk memenuhi kewajiban pihak
yang ditanggung. Dalam akad kafalah diperjanjikan bahwa seseorang memberikan
penjaminan kepada seorang kreditor yang memberikan utang kepada seorang debitur,
yang mana pihak yang penjamin memberikan jaminan bahwa utang yang dilakukan
oleh debitur kepada kreditor akan dilunasi oleh penjamin bila debitur
wanprestasi. Pemberi jaminan disebut kafil
dan yang dijamin disebut makful.
Al-kafalah dibedakan menjadi beberapa jenis antara lain:
·
Kafalah Bin-Nafs
·
Kafalah Bil-Maal
·
Kafalah Bit-taslim
·
Kafalah Al-munjazah
·
Kafalah Al-muallaqah
Produk al-kafalah yang diberikan oleh bank
syariah dalam bentuk bank garansi. Bank garansi merupakan jasa yang diberikan
oleh bank dalam rangka memberikan jaminan kepada nasabah. Jaminan ini dapat
diberikan oleh bank kepada nasabah dalam mengikuti tender atas penawaran pekerjaan
dari pemberi kerja, serta untuk mengerjakan sesuatu untuk kepentingan pihak lain, dan berbagai macam jaminan bank
lainnya. Dengan mendapat bank garansi, pihak yang memberikan pekerjaan akan
merasa aman. Pemberi kerja tidak perlu menagihkan kepada pihak terjamin, tetapi
dapat menagihkan kepada bank yang menerbitkan bank garansi, apabila redapat
wanprestasi dari pihak yang terjamin.
3. Al-hiwalah
Merupakan pemindahan
kewajiban membayar utang dari orang yang berutang kepada orang yang berutang
lainnya. Hiwalah juga di artikan
pengalihan kewajiban membayar utang dari beban pihak pertama kepada pihak lain
yang berutang kepadanya atas dasar saling mempercayai.
Beberapa produk jasa bank
syariah yang menggunakan akad hiwalah
antara lain:
·
factoring atau anjak piutang,
dimana para nasabah yang memiliki piutang kepada pihak ketiga memindahkan
piutang itu kepada bank, bank lalu membayar piutang tersebut dan bank
menagihnya dari pihak ketiga.
·
Post dated check, dimana bank bertindak
sebagai juru tagih, tanpa membayarkan dahulu piutang tersebut.
·
Bill discountig pada dasarnya sama
dengan hawalah namun dalam bill
discounting nasabah harus membayar fee.
4. Ar-rahn
Ar-rahn atau rahn
merupakan perjanjian penyerahan barang yang digunakan sebagai agunan untuk mendapatkan
fasilitas pembiayaan. Beberapa ulama mendefisikan rahn sebagai harta yang oleh
pemiliknya digunakan sebagai jaminan utang yang bersifat mengikat. Rahn juga diartikan sebagai jaminan
terhadap utang yang mungkin dijadikan sebagai pembayar kepada pemberi utangbaik
seluruhnya atau sebagian apabila pihak yang berutang tidak mampu melunasinya.
Barang yang digadaikan
wajib memenuhi kriteria:
·
Milik nasabah sendiri
·
Jelas ukuran, sifat, dan nilainya ditentukan
berdasarkan nilai riil pasar
·
Dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan
oleh bank
Atas izin bank, nasabah
dapat menggunakan barang tertentu yang digadaikan dengan tidak mengurangi nilai
dan merusak barang yang digadaikan. Apabila barang yang digadaikan rusak atau
cacat, nasabah harus bertanggung jawab.
Apabila nasabah
wanprestasi, bank dapat melakukan penjualan barang yang digadaikan atas
perintah hakim. Nasabah mempunyai hak untuk menjual barang tersebut dengan
seizin bank. Apabila hasil penjualan melebihi kewajibannya, kelebihan tersebut
menjadi milik nasabah. Dalam hal hasil penjualan tersebut lebih kecil daripada
kewajibannya, maka nasabah harus menutupi kekurangannya.
5. Al-qardh
Merupakan fasilitas
pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah dalam membantu pengusaha kecil.
Pembiayaan qard diberikan tanpa adanya imbalan. Al-qard juga merupakan pemberian harta kepada orang lain yang dapat
di tagih atau diminta kembali sesuai dengan jumlah uang yang dipinjamkan, tanpa
adanya imbalan atau tambahan yang diminta oleh bank syariah.
Adapun aplikasi qard
dalam perbankan biasanya dalam empat hal, yaitu:
·
Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah
calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya
perjalanan haji. Nasabah akan melunasinya sebelum keberangkatan haji.
·
Sebagai pinjaman tunai (cas advanced) dari produk kartu kredit syariah, dimana nasabah
diberi keleluasan untuk menarik uang tunai milik bank melalui ATM. Nasabah akan
mengembalikannya sesuai waktu yang ditentukan.
·
Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil, dimana
menurut perhitungan bank akan memberatkan sipengusaha bila diberikan pembiayaan
dengan skema jual beli, ijarah dan bagi hasil.
·
Sebagai pinjaman kepada pengurus bank, dimana
bank menyediakan fasilitas ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pengurus
bank. Pengurus bank akan mengembalikan dana
pinjaman itu secara cicilan melalui pemotongan gajinya.
6. As-sharf
Merupakan pelayanan jasa
bank syariah dalam pertukaran mata uang. Pertukaran antara valas dan rupiah
dibolehkan apabila pertukaran ini ditujukan untuk spekulasi. Arti harfiah sharf adalah penambahan, penukaran,
penghindaran, pemalingan, atau transaksi jual beli. Sharf dapat diartikan
transaksi jual beli antara mata uang yang satu dengan mata uang lainnya.
Misalnya antara US dollar dan rupiah, dan singapore dollar dengan malaysian
ringgit.
Pada prinsipnya jual beli
valuta asing sejalan dengan prinsip sharf. Jual beli mata uang yang tidak
sejenis ini, penyerahannya harus dilakukan pada waktu yang sama. Bank mengambil
keuntungan dari jual beli valuta asing ini.
Transaksi sharf dapat dibenarkan jika sesuai
dengan persyaratan antara lain:
·
Nilai tukar antar mata uang yang akan
diperjualbelikan telah dikuasai secara langsung oleh penjual dan pembeli.
Penguasaan dimaksud ialah terkait dengan fisik maupun hukumnya.
·
Bila pertukaran antara mata uang yang sejenis,
maka jumlah dan nilainya harus sama.
·
Dalam sharf tidak boleh ada tenggang waktu
antara transaksi dan saat penyerahan uang, artinya pertukaran ini harus
dilakukan secara tunai.
·
Transaksi sharf tidak untuk spekulasi, akan
tetapi transaksi terjadi karena kedua pihak saling membutuhkan untuk melakukan
jual beli mata uang.
7. Ijarah
Ijarah merupakan kontrak
antara bank syariah sebagai pihak yang menyewakan barang dan nasabah sebagai penyewa,
dengan menentukan biaya sewa yang telah disepakati oleh pihak bank dengan pihak
penyewa. Barang-barang yang dapat disewakan pada umumnya yaitu aset tetap,
seperti gedung, mesin dan peralatan, kenderaan, dan aset tetap lainnya.[7]
Adapun jenis kegiatan
jasa dalam ijarah antara lain penyewaan kotak simpanan (safe deposit box) dan jasa tata laksana administrasi dokumen (custodian). Kemudian bank mendapatkan
sewa dari jasa tersebut.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Pelayanan jasa bank
merupakan produk jasa bank yang diberikan kepada nasabah untuk memenuhi
kebutuhannya. Bank menawarkan produk jasa dengan tujuan untuk memberikan
pelayanan kepada nasabah bank atau pihak lain yang memerlukannya. Dengan
memberikan pelayanan jasa bank maka bank akan memperoleh pendapata. Pendapatan
yang diperoleh bank yang berasal dari pendapatan atas produk jasa disebut
dengan fee based income.
Adapun jenis pelayanan
jasa dalam bank antara lain:
·
Dalam bank umum seperti transfer, incaso, safe deposit box, clearing, letter of credit, payment
dan lainnya.
·
Dalam bank syariah pelayanan jasa yang
diberikan dengan berbagai jenis akad seperti wakalah, kafalah, hiwalah, rahn, qardh, sharf, dan ijarah.
Semakin ketatnya
persaingan antar bank, membuat bank berlomba-lomba untuk memberikan pelayanan
jasa yang sangat baik. Pelayanan jasa bank akan menimbulkan dampak positif
terhadap perkembangan usaha bank. Pelayanan jasa yang umum diberikan oleh bank
syariah menggunakan berbagai jenis akad sesuai dengan karakteristik
masing-masing jasa bank syariah.
3.2 Saran
Dengan penjelasan diatas
diharapkan kepada peserta diskusi dapat memahaminya dan mengaplikasikannya
dengan baik.
DAFTAR PUSTAKA
A. Karim, Adiwarman, Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013
Gozali, Djoni S, Hukum
Perbankan, jakarta: sinar grapika, 2010
Ismail,
Perbankan Syari’ah, Jakarta: Kencana,
2011
Remy
Sjahdeini, Sutan, Perbankan Syariah:
Produk-produk dan aspek-aspek hukumnya, Jakarta: Kencana, 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar