Minggu, 19 April 2015

Hukum Perbankan: Pelayanan Jasa Bank



BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang Masalah
Selain menjalankan fungsinya sebagai intermediaries (penghubung)  antara pihak yang membutuhkan dana dengan pihak yang kelebihan dana, bank juga dapat melakukan berbagai jenis pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan mendapat imbalan berupa sewa atau keuntungan.
Salah satu fungsi utama bank ialah memberikan pelayanan jasa kepada pihak yang memerlukannya baik nasabah ataupun bukan nasabah. Pelayanan jasa yang yang diberikan oleh bank umum seperti: transfer, incaso, safe deposit box, letter of credit, clearing, payment dan lainnya. Kemudian pelayanan jasa yang diberikan oleh bank syariah dengan berbagai produk jasa bank dan dibagi sesuai dengan jenis akadnya antara lain: wakalah, kafalah, hiwalah, rahn, qard, sharf, dan ijarah. Dalam semua pelayanan jasa ini bank akan mendapatkan atau menerima pendapatan dalam bentuk fee based income dari pihak nasabah dan lainnya.
1.2       Rumusan Masalah
Ø  Bagaimana pengertian pelayanan jasa dalam bank?
Ø  Apa saja pelayanan jasa dalam bank umum?
Ø  Apa saja pelayanan jasa dalam bank Syariah?
           
1.3       Tujuan
Makalah ini disusun agar para peserta diskusi dapat memahami bagaimana pelayanan jasa dalam bank dan apa saja jenis pelayanan jasa tersebut serta mengetahui hal-hal yang penting di dalamnya.


BAB II
PEMBAHASAN

2.1       Pengertian Jasa Bank
Jasa Perbankan atau Jasa Bank adalah semua aktivitas bank, baik yang secara langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan tugas dan fungsi bank sebagai lembaga intermediasi, yaitu lembaga yang memperlancar terjadinya transaksi perdagangan, sebagai lembaga yang memperlancar peredaran uang serta sebagai lembaga yang memberikan jaminan kepada nasabahnya.
            Pelayanan jasa bank merupakan produk jasa bank yang diberikan kepada nasabah untuk memenuhi kebutuhannya. Bank menawarkan produk jasa dengan tujuan untuk memberikan pelayanan kepada nasabah bank atau pihak lain yang memerlukannya. Dengan memberikan pelayanan jasa bank maka bank akan memperoleh pendapata. Pendapatan yang diperoleh bank yang berasal dari pendapatan atas produk jasa disebut dengan fee based income.[1]
            Semakin ketatnya persaingan antar bank, membuat bank berlomba-lomba untuk memberikan pelayanan jasa yang sangat baik. Pelayanan jasa bank akan menimbulkan dampak positif terhadap perkembangan usaha bank. Pelayanan jasa yang umum diberikan oleh bank syariah menggunakan berbagai jenis akad sesuai dengan karakteristik masing-masing jasa bank syariah.
            Tujuan pemberian jasa-jasa bank ini adalah untuk mendukung dan memperlancar kedua kegiatan utamanya, yaitu kegiatan usaha menghimpun dana dari dan kepada masyarakat. Semakin lengkap jasa bank yang diberikan, maka semakin baik, hal ini disebabkan jika nasabah hendak melakukan suatu transaksi perbankan, cukup berhenti disatu bank saja. Demikian pula sebaliknya jika jasa bank yang diberikan kurang lengkap, maka nasabah terpaksa untuk mencari bank lain yang menyediakan jasa yang mereka butuhkan.
2.2       Jenis Pelayanan Jasa Bank
A.    Jenis pelayanan jasa dalam bank umum adalah:
1.      Transfer (jasa pengiriman uang)
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Dalam arti lain, transfer adalah kiriman uang yang diterima bank termasuk hasil inkaso yang ditagih melalui bank tersebut yang akan diteruskan kepada bank lain untuk dibayarkan kepada nasabah (transfer). Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.[2]
Jasa pengiriman uang ini merupakan salah satu kegiatan usaha industri perbankan sebagaimana ditentukan dalam ketentuan pasal 6 huruf e Undang Undang Nomor 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 10 tahun 1998, yaitu: bank umum dapat melakukan jasa pengiriman uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabahnya.
Pengiriman uang atau transfer lewat bank akan memberikan keuntungan bagi nasabah, jika dibandingkan dengan jasa pengiriman lainnya. Seperti pengiriman uang lebih cepat, aman sampai tujuan, pengiriman dapat dilakukan lewat telepon melalui pembayaran rekening dan prosedur mudah dan cepat. Sedangkan bank akan memperoleh biaya kirim, biaya provisi dan komisi.

2.      Incaso
Inkaso adalah pemberian kuasa pada bank oleh nasabah (baik perusahaan maupun perorangan) untuk melakukan penagihan terhadap surat-surat berharga (baik yang berdokumen maupun yang tidak berdokumen) yang harus dibayar setelah pihak yang bersangkutan (pembayar atau tertarik) berada ditempat lain (dalam atau luar negeri) menyetujui pembayarannya. Dalam arti lain, Inkaso merupakan kegiatan jasa bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh pemberi amanat.
Warkat yang diinkasokan sama halnya dengan warkat kliring antara lain: cek, bilyet giro, dan warkat lainnya yang dipersamakan dengan itu. Hasil inkaso atau tagihan yang dilakukan oleh bank dengan dengan menggunakan jasa inkaso memakan waktu yang kurang lebih lima hari kerja.
Bagi pengusaha yang sering kali memerlukan dana segera, jangka waktu penagihan melalui transaksi inkaso di nilai sangat lama. Melihat dari kondisi lambatnya hasil inkaso tersebut, maka BI memberikan jasa yang dapat menggantikan inkaso yaitu intercity kliring.
Ø  Warkat Incaso
·         Warkat inkaso tanpa lampiran yaitu warkat-warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen-dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel, dan surat berharga lainnya.
·         Warkat Inkaso dengan lampiran yaitu warkat-warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen-dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen-dokumen penting.
Ø  Jenis Incaso
·         Incaso Masuk merupakan  kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ketiga.
·         Incaso Keluar, Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.
3.      Safe Deposit Box
Layanan safe deposit box adalah jasa penyewaan penyimpanan harta atau surat-surat berharga yang dirancang secara khusus dari bahan baja dan ditempatkan dalam ruang khasanah yang kokoh tahan bongkar dan tahan api untuk memberikan jasa aman pada penggunanya. Kondisi ketidakpastian selalu menambah rasa khawatir  terutama menyangkut barang-barang yang bernilai harganya, dalam menentukan pilihan tempat yang aman tentunya harus memilih tempat yang terpercaya.
Penyediaan kotak dan tempat penyimpanan barang dan surat surat berharga ini merupakan salah satu kegiatan usaha bank umum sebagaimana disebutkan dalam ketentuan pasal 6 huruf h Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 10  Tahun 1998 yang menyatakan bahwa usaha bank umum termasuk menyediakan tempat untuk penyimpanan barang dan surat berharga.
Disamping bank umum, bank indonesia juga melakukan kegiatan penyimpanan sekuritas, surat berharga dan barang berharga dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas bank indonesia. Oleh karena itu, diadakan ketentuan jenis barang dan surat berharga yang dapat disimpan, pihak yang dapat menyimpan dan mekanisme penyimpanan pada bank indonesia sebagaimana diatur dalam peraturan Bank Indonesia Nomor 7/16/PBI/2005 tentang penyimpanan sekuritas, surat dan barang berharga. Ketentuan tata cara penyimpanan  sekuritas, surat dan barang berharga sudah diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/21/DPM tanggal 1 juli 2005 tentang perihal tata cara penyimpanan sekuritas, surat dan barang berharga pada bank indonesia.

4.      Letter of Credit
Layanan Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.[3]
Perdagangan merupakan suatu aktivitas yang telah lama ada dimuka bumi ini. Transaksi perdagangan melibatkan sekurang-kurangnya dua pihak yaitu penjual dan pembeli. Apabila perdagangan ini dilakukan secara langsung dimana pihak penjual dan pembeli bertemu dan melakukan negoisasi tentang jenis barang, harga, cara pengiriman, pembayaran dan lainnya. Maka tidak ada kesulitan dalam melakukan jual beli ini. Dalam kondisi dimana penjual dan pembeli tidak secara langsug bertemu dan bernegoisasi maka permasalahan akan timbul.
Beberapa permasalahan yang mungkin akan terjadi antara laintentang kualitas barang yang dipesan, cara pengiriman barang serta waktu pengirimannya, dan cara pembayaran atas pembelian barang tersebu. Pembeli dan penjual berada dalam wilayah yang berbeda. Misalnya dinegara yang berbeda maka resiko keduanya sangat mungkin terjadi. Pembeli membayar uang muka kemudian barang baru dikirim setelah pembayaran uang muka diterima oleh penjual. Berarti risiko ada di pembeli.
Risiko atas transaksi perdagangan luar negri bisa diminimalkan dengan menggunakan cara pembayaran yang tepat, yang risikonya sangat kecil. Cara pembayaran tersbutdengan letter of credit. Cara pembayaran ini akan menjamin pembayaran yang diinginkan penjual atas pengiriman barang serta menjamin pembeli bahwa pembeli akan menerima barang sesuai dengan pesanan baik jumlah maupun kualitas barang yang diinginkan.
5.      Jasa Kliring (Clearing)
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 16 dan pasal 17 UUBI, bank indonesia mempunyai wewenang mengatur sistem kliring antar bank dalam mata uang rupiah atau valuta asing. Disamping dilakukan oleh bank indonesia, penyelenggaraan kegiatan kliring antar bank dapat dilakukan oleh pihak lain dengan persetujuan bank indonesia. Berkenaan dengan hal tersebut, bank indonesia telah memberikan sistem kliring yang merupakan pertukaran warkat atau data keuangan elektronik antar peserta baik atas nama peserta maupun atas nama nasabah peserta yang perhitungannya diselesaikan pada waktu tertentu.
Layanan kliring merupakan jasa perbankan yang diberikan dalam rangka penagihan warkat antar bank yang berasal dari  wilayah kliring yang sama. kliring merupakan sarana atau cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat berharga atau surat dagang dari suatu bank peserta yang diselenggarakan oleh bank indonesia atau pihak lain yang di tunjuk.
 Warkat adalah alat pembayaran bukan tunai yang diperhitungkan melalui kliring atas beban atau untung rekening nasabah atau bank yang digunakan dalam penyelenggaraan kliring. dalam ketentuan pasal 14 peraturan Bank Indonesia Nomor 7/18/PBI/2005 tentang warkat yang dapat dilakukan dalam transaksi kliring antara lain: cek, bilyet giro, wesel, nota debet dan lainnya. Proses penagihan warkat melalui kliring ini pada umumnya memakan waktu satu hari.
Ketentuan teknis pembakuan jenis warkat yang dapat dipertukarkan atau diperhitungkan dalam kegiatan penyelenggaraan kliring lebih lanjut dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 6/52/DASP tanggal 31 Desember 2004 perihal warkat dan dokumen kliring serta pencetakannya pada perusahaan percetakan warkat dan dokumen kliring.[4]
Kemudian Bank Indonesia melakukan penyempurnaan atas penyelenggaraan kliring diatur dalam peraturan Bank Indonesia Nomor 1/3/PBI/1999 tentang  penyelenggaraan kliring lokal dan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antar bank sebagaimana telah di ubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/14/PBI/2000 dengan menetapkan ketentuan mengenai Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/18/PBI/2005 tentang Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia.
Adapun jenis sistem kliring yang dapat digunakan dalam kegiatan penyelenggaraan kliring antara lain:
·         Sistem kliring secara manual
·         Sistem kliring semi otomasi atau kliring lokal
·         Sistem kliring otomasi
·         Sistem kliring elektronik
Penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia terdiri dari dua sub sistem kliring yaitu Kliring Debet dan Kliring Kredit dan proses penyelesaian kliring dilakukan dalam dua tahap yaitu Kliring penyerahan dan Kliring retur dan proses penyelesaian warkat-warkat kliring di lembaga kliring antara lain kliring keluar, kliring masuk dan pengembalian kliring.
Jadwal penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/27/DASP tanggal 22juli 2005 tentang jadwal penyelenggaraan sistem kliring nasional indonesia. Dan biaya penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/28/DASP tanggal 22 juli 2005 mengenai ketentuan jenis dan besarnya biaya serta perhitungan dan pembebanan biaya dalam penyelenggaraan siatem kliring nasional indonesia. 
Tujuan penyelenggaraan kliring oleh bank indonesia adalah:
·         Memperluas dan mendukung kelancaran sistem pembayaran secara giral (bukan tunai).
·         Membantu dan mempercepat penyelesaian perhitungan seketika mengenai utang piutang baik atas nama bank maupun nasabah.
·         Memberikan pelayanan kepada nasabah.

6.      Bank Card (kartu kredit)
Bank card atau lebih dikenal dengan sebutan kartu kredit atau juga kartu plastik, kartu ini dapat digunakan atau dibelanjakan di berbagai tempat hiburan dan tempat pembelanjaan. Kartu ini juga dapat digunakan untuk mengambil uang tunai di ATM-ATM yang tersebar diberbagai tempat-tempat yang strategis. Kepada pemegang kartu kredit dikenakan biaya iuran yang besarnya dikeluarkan tergantung dari bank yang mengeluarkannya.
Sesuai dengan peraturan bank indonesia nomor 7/52/PBI/2005 tentang penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu sebagaimana diubah dengan peraturan bank indonesia nomor 10/8/PBI/2008, bahwa penyelenggaraan kegiatan alat pembayaraan dengan menggunakan kartu (APMK) tidak hanya dilakukan oleh bank, melainkan dapat pula dilakukan oleh lembaga selain bank, baik bertindak sebagai prinsipal dan penerbit. Kemudian dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/59/DASP tanggal 30 Desember 2005 perihal tata cara penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu , diantaranya mengenai ketentuan dan persyaratannya sebagai AMPK yaitu prinsipal, penerbit, acquirer. Dan berkenaan dengan penerapan prinsip perlindungan nasabah dalam penyelenggaraan kegiatan APMK, maka Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/60/DASP tanggal 30 Desember 2005 perihal prinsip perlindungan nasabah dab kehati-hatian, serta peningkatan keamanan dalam penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran dengan menggunakan kartu.
Alat pembayaran dengan menggunakan kartu tersebut dapat berupa:
·         Kartu kredit
·         Kartu Automated Teller Machine (ATM)
·         Kartu debet
·         Kartu prabayar
·         Kartu prabayar singel-purpose
·         Kartu prabayar multi-purpose
Adapun jenis-jenis bank card yang ada saat ini, yaitu sebagai berikut:
·         Charge card
·         Credit card
·         Debet card
·         Smart card
·         Private label card

7.    Bank Garansi
Layanan bank garansi merupakan jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha dan lainnya. Dengan jaminan bank ini si pengelola usaha memperoleh fasilitas untuk melaksanakan kegiatannya dengan pihak lain. Tentunya sebelum jaminan bank dikeluarkan bank terlebih dahulu mempelajari kredibilitas nasabahnya.
Bank garansi merupakan salah satu bentuk peminjaman utang dalam bisnis perbankan, yang merupakan salah satu bentuk layanan jasa bank kepada masyarakat yang menjadi nasabahnya. Dalam bank garansi ini, bank mengikat diri untuk kepentingan orang guna menjamin atau menjadi penjamin bagi nasabahnya. Pada prinsipnya bank garansi merupakan perjanjian penjaminan utang, karenanya ketentuan-ketentuan borgtocht sebagaimana diatur dalam ketentuan kitab undang-undang hukum perdata berlaku pula bagi bank garansi.
Selain merujuk kepada ketentuan-ketentuan perjanjian penanggungan sebagaimana diatur dalam kitab undang-undang hukum perdata, penerbitan bank garansi bedasarkan pula kepada surat keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/88/KEP/DIR dan surat Edaran Bank Indonesia Nomor 23/7/UKU masing-masing tanggal 18 maret 1991 tentang pemberian garansi oleh bank, yang mencabutdan menggantikan ketentuan yang sama sebagaimana termuat dalam surat keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 11/10/KEP/DIR dan surat Edaran Babk Indonesia Nomor 11/11/UPPB masing-masing tanggal 28 maret 1979 tentang pemberian jaminan oleh bank dan pemberian jaminan oleh lembaga keuangan bukan bank.[5]

8.      Perdagangan valuta asing (valas)
Istilah lain dari perdagangan  valuta asing adalah pasar valuta asing (foreign exchange dealing), yaitu pertukaran suatu mata uang dengan mata uang lainnya. Bukan sebatas money changer, lebih luas dari itu. Pasar valuta asing adalah suatu pasar dimana surat-surat berharga jangka pendek (umumnya kurang dari satu tahun) diperdagangkan. Surat-surat berharga tersebut tidak selalu dalam valuta yang sama. Valuta yang diperdagangkan adalah valuta yang berbeda satu sama lainnya.
Adapun jenis-jenis transaksi dalam perdagangan valuta asing adalah sebagai berikut:
·         Transaksi spot (transaksi tunai)
·         Transaksi forward (transaksi berjangka/tunggak)
·         Transaksi swap (transaksi barter)
Dalam rangka kesinambungan peraturan terhadap pedagang valuta asing yang meliputi kegiatan pemberian izin usaha, pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh bank indonesia sejak tahun 1967 berdasarkan peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1965 tentang tata cara penggunaan, pembebanan, pemindahan hak atas devisa yang tidak diharuskan untuk diserahkan kepada dana devisa (devisa pelengkap), dan upaya melindungi kepentingan publik agartidak terjadi distorsi dalam kegiatan perekonomian nasional khususnya transaksi jual beli uang kertas asing, Bank Indonesia mengeluarkan peraturan Bank Indonesia Nomor 9/11/PBI/2007 tentang pedagang valuta asing, yang mencabut dan mengganti peraturan Bank Indonesia Nomor 6/1/PBI/2004 tentang pedagang valuta asing.
Ketentuan teknis mengenai tata cara perizinan dan pelaporan bagi bank umum dan BPR dan BPRS yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang valuta asing, lebih lanjut diatur dalam:
Ø  Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 9/36/DPNP tanggal 19 desember 2007 perihal tata cara perizinan dan pelaporan bagi bank umum yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang valuta asing.
Ø  Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 9/38/DPBPR tanggal 28 desember 2007 perihal tata cara perizinan dan pelaporan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang valuta asing.
9.      Payment
Layanan payment merupakan jasa yang diberikan oleh bank dalam melaksanakan pembayaran untuk kepentingan nasabahnya. Bank akan mendapatkan fee atas pelayanan jasa yang diberikan
Beberapa pelayanan jasa (payment) yang diberikan oleh bank kepada nasabahnya antara lain:
·         Pembayaran telepon
·         Pembayaran rekening listrik
·         Pembayaran pajak
·         Pembayaran uang kuliah
·         Pembayaran gaji
10.  e-banking
Layanan ini merupakan layanan perbankan dengan menggunakan fasilitas mobile banking SMS dan menggunakan internet banking. Kedua fasilitas tersebut akan di jelaskan di bawah ini:
·         mobile banking adalah layanan perbankan berbasiss teknologi seluler yang bisa di akses melalui ponsel dengan fasilitas ini nasabah dapat bertransaksi melalui ponsel dengan mengirimkan SMS dan semua transaksi dilindungi dengan PIN pribadi yang diberikan kepada nasabah.
·         Internet banking adalah layanan perbankan melalui internet yang dapat diakses dimana saja tanpa batas waktu dan negara.
B.     Jenis pelayanan jasa dalam Bank Syariah adalah:
1.      Al-Wakalah (Perwakilan)
Wakalah merupakan akad antara dua pihak yang mana pihak satu menyerahkan, mendelegasikan, mewakilkan atau memberikan mandat kepada pihak lain, dan pihak lain menjalankan amanat sesuai permintaan pihak yang mewakilkan. Wakalah dapat diartikan sebagai pelimpahan kekuasaan seseorang kepada oarang lain dalam menjalankan amanat tertentu dalam aplikasi perbankan, bank syariah sebagai penerima mandat, mendapat kuasa dari nasabah untuk mewakilkan urusannya.[6]
Adapun jenis-jenis pelayanan jasa yang diberikan bank syariah menggunakan akad wakalah antara lain:
Ø  Kiriman uang (Transfer)
Ø  Kliring (clearing)
Ø  Incaso
Ø  Intercity clearing
Ø  Letter of credit
Ø  Payment

2.      Al-kafalah
Merupakan jaminan yang diberikan oleh pemberi jaminan kepada pihak lain untuk memenuhi kewajiban pihak yang ditanggung. Dalam akad kafalah diperjanjikan bahwa seseorang memberikan penjaminan kepada seorang kreditor yang memberikan utang kepada seorang debitur, yang mana pihak yang penjamin memberikan jaminan bahwa utang yang dilakukan oleh debitur kepada kreditor akan dilunasi oleh penjamin bila debitur wanprestasi. Pemberi jaminan disebut kafil dan yang dijamin disebut makful.
Al-kafalah dibedakan menjadi beberapa jenis antara lain:
·         Kafalah Bin-Nafs
·         Kafalah Bil-Maal
·         Kafalah Bit-taslim
·         Kafalah Al-munjazah
·         Kafalah Al-muallaqah
Produk al-kafalah yang diberikan oleh bank syariah dalam bentuk bank garansi. Bank garansi merupakan jasa yang diberikan oleh bank dalam rangka memberikan jaminan kepada nasabah. Jaminan ini dapat diberikan oleh bank kepada nasabah dalam mengikuti tender atas penawaran pekerjaan dari pemberi kerja, serta untuk mengerjakan sesuatu untuk kepentingan  pihak lain, dan berbagai macam jaminan bank lainnya. Dengan mendapat bank garansi, pihak yang memberikan pekerjaan akan merasa aman. Pemberi kerja tidak perlu menagihkan kepada pihak terjamin, tetapi dapat menagihkan kepada bank yang menerbitkan bank garansi, apabila redapat wanprestasi dari pihak yang terjamin.

3.      Al-hiwalah
Merupakan pemindahan kewajiban membayar utang dari orang yang berutang kepada orang yang berutang lainnya. Hiwalah juga di artikan pengalihan kewajiban membayar utang dari beban pihak pertama kepada pihak lain yang berutang kepadanya atas dasar saling mempercayai.
Beberapa produk jasa bank syariah yang menggunakan akad hiwalah antara lain:
·         factoring atau anjak piutang, dimana para nasabah yang memiliki piutang kepada pihak ketiga memindahkan piutang itu kepada bank, bank lalu membayar piutang tersebut dan bank menagihnya dari pihak ketiga.
·          Post dated check, dimana bank bertindak sebagai juru tagih, tanpa membayarkan dahulu piutang tersebut.
·         Bill discountig pada dasarnya sama dengan hawalah namun dalam bill discounting nasabah harus membayar fee.

4.      Ar-rahn
Ar-rahn atau rahn merupakan perjanjian penyerahan barang yang digunakan sebagai agunan untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan. Beberapa ulama mendefisikan rahn sebagai harta yang oleh pemiliknya digunakan sebagai jaminan utang yang bersifat mengikat. Rahn juga diartikan sebagai jaminan terhadap utang yang mungkin dijadikan sebagai pembayar kepada pemberi utangbaik seluruhnya atau sebagian apabila pihak yang berutang tidak mampu melunasinya.
Barang yang digadaikan wajib memenuhi kriteria:
·         Milik nasabah sendiri
·         Jelas ukuran, sifat, dan nilainya ditentukan berdasarkan nilai riil pasar
·         Dapat dikuasai namun tidak boleh dimanfaatkan oleh bank
Atas izin bank, nasabah dapat menggunakan barang tertentu yang digadaikan dengan tidak mengurangi nilai dan merusak barang yang digadaikan. Apabila barang yang digadaikan rusak atau cacat, nasabah harus bertanggung jawab.
Apabila nasabah wanprestasi, bank dapat melakukan penjualan barang yang digadaikan atas perintah hakim. Nasabah mempunyai hak untuk menjual barang tersebut dengan seizin bank. Apabila hasil penjualan melebihi kewajibannya, kelebihan tersebut menjadi milik nasabah. Dalam hal hasil penjualan tersebut lebih kecil daripada kewajibannya, maka nasabah harus menutupi kekurangannya.
5.      Al-qardh
Merupakan fasilitas pembiayaan yang diberikan oleh bank syariah dalam membantu pengusaha kecil. Pembiayaan qard diberikan tanpa adanya imbalan. Al-qard juga merupakan pemberian harta kepada orang lain yang dapat di tagih atau diminta kembali sesuai dengan jumlah uang yang dipinjamkan, tanpa adanya imbalan atau tambahan yang diminta oleh bank syariah.
Adapun aplikasi qard dalam perbankan biasanya dalam empat hal, yaitu:
·         Sebagai pinjaman talangan haji, dimana nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji. Nasabah akan melunasinya sebelum keberangkatan haji.
·         Sebagai pinjaman tunai (cas advanced) dari produk kartu kredit syariah, dimana nasabah diberi keleluasan untuk menarik uang tunai milik bank melalui ATM. Nasabah akan mengembalikannya sesuai waktu yang ditentukan.
·         Sebagai pinjaman kepada pengusaha kecil, dimana menurut perhitungan bank akan memberatkan sipengusaha bila diberikan pembiayaan dengan skema jual beli, ijarah dan bagi hasil.
·         Sebagai pinjaman kepada pengurus bank, dimana bank menyediakan fasilitas ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pengurus bank. Pengurus bank akan mengembalikan  dana pinjaman itu secara cicilan melalui pemotongan gajinya.

6.      As-sharf
Merupakan pelayanan jasa bank syariah dalam pertukaran mata uang. Pertukaran antara valas dan rupiah dibolehkan apabila pertukaran ini ditujukan untuk spekulasi. Arti harfiah sharf adalah penambahan, penukaran, penghindaran, pemalingan, atau transaksi jual beli. Sharf dapat diartikan transaksi jual beli antara mata uang yang satu dengan mata uang lainnya. Misalnya antara US dollar dan rupiah, dan singapore dollar dengan malaysian ringgit.
Pada prinsipnya jual beli valuta asing sejalan dengan prinsip sharf. Jual beli mata uang yang tidak sejenis ini, penyerahannya harus dilakukan pada waktu yang sama. Bank mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing ini.
Transaksi sharf dapat dibenarkan jika sesuai dengan persyaratan antara lain:
·         Nilai tukar antar mata uang yang akan diperjualbelikan telah dikuasai secara langsung oleh penjual dan pembeli. Penguasaan dimaksud ialah terkait dengan fisik maupun hukumnya.
·         Bila pertukaran antara mata uang yang sejenis, maka jumlah dan nilainya harus sama.
·         Dalam sharf tidak boleh ada tenggang waktu antara transaksi dan saat penyerahan uang, artinya pertukaran ini harus dilakukan secara tunai.
·         Transaksi sharf tidak untuk spekulasi, akan tetapi transaksi terjadi karena kedua pihak saling membutuhkan untuk melakukan jual beli mata uang.

7.      Ijarah
Ijarah merupakan kontrak antara bank syariah sebagai pihak yang menyewakan barang dan nasabah sebagai penyewa, dengan menentukan biaya sewa yang telah disepakati oleh pihak bank dengan pihak penyewa. Barang-barang yang dapat disewakan pada umumnya yaitu aset tetap, seperti gedung, mesin dan peralatan, kenderaan, dan aset tetap lainnya.[7]
Adapun jenis kegiatan jasa dalam ijarah antara lain penyewaan kotak simpanan (safe deposit box) dan jasa tata laksana administrasi dokumen (custodian). Kemudian bank mendapatkan sewa dari jasa tersebut.










BAB III
PENUTUP
3.1       Kesimpulan
Pelayanan jasa bank merupakan produk jasa bank yang diberikan kepada nasabah untuk memenuhi kebutuhannya. Bank menawarkan produk jasa dengan tujuan untuk memberikan pelayanan kepada nasabah bank atau pihak lain yang memerlukannya. Dengan memberikan pelayanan jasa bank maka bank akan memperoleh pendapata. Pendapatan yang diperoleh bank yang berasal dari pendapatan atas produk jasa disebut dengan fee based income.
Adapun jenis pelayanan jasa dalam bank antara lain:
·         Dalam bank umum seperti transfer, incaso, safe deposit box, clearing, letter of credit, payment dan lainnya.
·         Dalam bank syariah pelayanan jasa yang diberikan dengan berbagai jenis akad seperti wakalah, kafalah, hiwalah, rahn, qardh, sharf, dan ijarah.
Semakin ketatnya persaingan antar bank, membuat bank berlomba-lomba untuk memberikan pelayanan jasa yang sangat baik. Pelayanan jasa bank akan menimbulkan dampak positif terhadap perkembangan usaha bank. Pelayanan jasa yang umum diberikan oleh bank syariah menggunakan berbagai jenis akad sesuai dengan karakteristik masing-masing jasa bank syariah.


3.2       Saran
Dengan penjelasan diatas diharapkan kepada peserta diskusi dapat memahaminya dan mengaplikasikannya dengan baik.



DAFTAR PUSTAKA
A. Karim, Adiwarman, Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013

Gozali, Djoni S, Hukum Perbankan, jakarta: sinar grapika, 2010

Ismail, Perbankan Syari’ah, Jakarta: Kencana, 2011
Remy Sjahdeini, Sutan, Perbankan Syariah: Produk-produk dan aspek-aspek hukumnya, Jakarta: Kencana, 2014



[1] Ismail, perbankan syariah, (jakarta: kencana, 2011), hal: 193
[2] Ibid,hal: 196
[3] Sutan Remy Sjahdeini, Perbankan Syariah Produk-produk dan Aspek-aspek Hukumnya, (Jakarta: Kencana, 2014) hal. 437
[4] Djoni s. Gozali, Hukum Perbankan, (jakarta: sinar grapika, 2010), hal: 383
[5] Ibid, hal: 404
[6] Adiwarman A. Karim, Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2013) hal. 107
[7] Ibid, hal:112

Tidak ada komentar:

Posting Komentar